Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tag: PSDH

Surat Edaran SE.10/PHPL/IPHH/HPL-4/6/2016 tentang Pembayaran Kewajiban Iuran Kehutanan (PSDH dan DR) atas Pelaksanaan IPK

by on Jun.07, 2016, under Surat Edaran

Memberikan penjelasan tentang mekanisme pembayaran 25% iuran PSDH/DR bagi pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)

Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengenaan, pembayaran dan penyetoran pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH/DR berdasarkan Pasal 8, Pasal 12, Pasal 18 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu

Surat Edaran Dirjen PHPL No. SE.10 Tahun 2016

Leave a Comment :, , , , more...

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.44/Menlhk-Setjen/2015

by on Jun.01, 2016, under Aturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

P.44/Menlhk-Setjen/2015

1 Comment :, , , , , , more...

Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

by on Jan.01, 2016, under Berita

SI PNBP

Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Untuk dapat melayani Wajib Bayar (WB) lebih baik dan untuk dapat mencatat, menyimpan serta menyajikan laporan secara cepat, tepat dan akurat, maka terhitung sejak tanggal 01 Januari 2016, Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan meluncurkan sebuah sistem yang disebut Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat SI PNBP.

Dengan dipayungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 (diubah menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016) dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015 pelaksanaan implementasi SI PNBP telah dimulai sejak 01 Januari 2016 dan wajib dilaksanakan oleh setiap WB.

Latar belakang dibangunnya sistem ini adalah bahwa selama ini, pelaporan yang dilakukan secara konvensional tidak tertib dan rawan terhadap ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan. Dimulai dari lini terdepan, yaitu Pejabat Penagih Iuran Kehutanan, lalu direkapitulasi di tingkat Kabupaten. Kemudian dilakukan rekapitulasi kembali di tingkat Provinsi hingga kemudian dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahapan berjenjang inilah yang ditengarai menimbulkan ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan tersebut. Selain hal tersebut, juga terdapat simpul yang ditengarai menjadi salah satu hambatan di dunia usaha, karena sangat tergantung kepada Pejabat Penagih.

Atas dasar hal tersebut itulah, maka Direktorat IPHH melakukan perombakan mekanisme pembayaran kewajiban iuran kehutanan yang signifikan, dari yang sebelumnya official assessment menjadi self assessment. Dengan demikian, WB dapat dengan segera melakukan proses pembayaran dan pelaporan sesuai dengan kegiatannya tanpa bergantung pada pejabat pemerintah, tanpa hambatan waktu dan tempat. Begitu pula dengan pelaporan, karena semua transaksi berbasis teknologi informasi, maka pada saat WB melakuan transaksinya, maka pada saat itu juga transaksi tersebut tercatat pada sistem dan dapat segera dilihat laporannya.

Untuk lebih memberikan pelayanan terbaik dan prima, SI PNBP juga sudah terkoneksi dengan SI PUHH. Sehingga WB yang telah menggunakan SI PUHH, maka pelaksanaan pelunasan kewajiban dapat dilakukan di SI PNBP, sehingga saat efisien.

Terhadap Instansi Kehutanan lainnya, diantaranya Dinas Provinsi, Kabupaten dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi juga dapat memanfaatkan sistem ini untuk memonitor pendapatan PNBP di wilayahnya, sehingga dapat diperoleh informasi secara tepat, akurat dan cepat. Informasi ini dapat digunakan sebagai data awal Dana Bagi Hasil di wilayahnya masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem ini, dapat menghubungi kami di:

Subdit PNBP, Gd. Manggala Wanabakti Blok I Lantai 6
Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, 10270
Telp. (021) 5730272; Faks. (021) 5720203
Email: subditpnbp@menlhk.net

 

 

Leave a Comment :, , , , , , , more...

Surat Edaran No. SE.13/SETJEN-ROKEU/2015

by on Aug.11, 2015, under Berita, Pengumuman

Sehubungan dengan adanya perubahan nama rekening Bendahara Penerima pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama ini disampaikan Surat Edaran tentang Perubahan Nama Rekening dimaksud.

Agar dapat dijadikan pedoman.

SE Perubahan Rekening

Leave a Comment :, , , , , , , more...

Permenhut No. 68 Tahun 2014

by on Oct.07, 2014, under Aturan

Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, bahwa Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-rata;

Bahwa harga patokan perlu ditetapkan untuk perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan, dan Penggantian Nilai Tegakan;

Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan;

Maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Kehutanan No. 68 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan PSDH, GRT dan PNT.

P 68 Tahun 2014

 

6 Comments :, , , , , more...

Permenhut No. 52 Tahun 2014

by on Oct.07, 2014, under Aturan

Bahwa berdasarkan Pasal 79 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Iuran dan Dana Pemanfaatan Hutan diatur dengan Peraturan Menteri;

Bahwa menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2007 tentang petunjuk teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi;

Bahwa dalam rangka perbaikan tata kelola kehutanan sebagaimana Hasil Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 mengenai Sistem Perizinan di Sektor Sumber Daya Alam Studi Kasus Perizinan di Kehutanan, diperlukan perbaikan dalam ketentuan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud di atas;

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan;

Maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Kehutanan No. P.52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PSDH, DR, PNT dan GRT.

P.52 Tahun 2014

 

4 Comments :, , , , , more...

Permenhut No. 24 Tahun 2014

by on Jun.10, 2014, under Aturan

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.16/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.28/Menhut-II/2007 telah ditetapkan ketentuan
tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada
Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana
Reboisasi (DR), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
(IIUPH);

Bahwa dalam perkembangan pemerintahan, telah terbit
berbagai Undang-Undang tentang Pembentukkan
Provinsi dan Kabupaten/Kota baru;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam paragraf kedua, ketentuan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.28/Menhut-II/2007 tersebut pada paragraf pertama
perlu dilakukan penyesuaian;

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.16/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara
Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran Provisi
Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);

Maka ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran PSDH, DR dan IIUPH.

P.24/Menhut-II/2014

 

Leave a Comment :, , , , , , , , more...

Petunjuk terkait Angka Konversi

by on May.12, 2014, under Surat

Sehubungan dengan Permendag Nomor 22/M-Dag/Per/4/2012 yang mengatur pengenaan kayu yang berasal dari tanaman di dalam kawasan hutan negara ditetapkan satuannya dalam ton, maka untuk pengenaan pungutan iuran kehutanan diminta agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor SE.7/VI-BIKPHH/2010 tanggal 04 Mei 2010.

S.574/BIKPHH-1/2014

SE.7/VI-BIKPHH/2010

 

4 Comments :, , , , more...


PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

by on Mar.04, 2014, under Aturan

Bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementeiian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 7999 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (21, dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

PP 12 Tahun 2014

3 Comments :, , , , , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!