Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Aturan


Tata Cara Pembayaran PNBP Akhir Tahun

by on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran

Dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kualitas pencatatan serta pertanggungjawaban PNBP, pemerintah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan memberikan wewenang kepada wajib bayar untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan menyetorkan sendiri PNBP terutang. Sejalan dengan ini, KLHK telah menerapkan SI PNBP bagi seluruh wajib bayar secara self assessment.

Sehubungan dengan penerapan segmen akun PNBP baru pada 01 Januari 2018, perlu diatur tata cara pembayaran PNBP pada akhir tahun 2017.

SE 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP Akhir Tahun

Leave a Comment :, , , , , more...

Penyelesaian Piutang Lama PNBP

by on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran

Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh BPK RI, bahwa penatausahaan piutang PNBP dianggap belum tertib sehingga penyajiannya belum dapat diyakini kebenarannya, khusus untuk pencatatan piutang-piutang lama.

Perlu melakukan langkah-langkah penyelesaian atas pengurusan piutang PNBP lama dengan langkah-langkah kerja terkoordinasi antar instansi terkait di daerah.

SE 14 Tahun 2017 tentang FGD Penyelesaian Piutang Macet PHPL

Leave a Comment :, , , , , , , , more...

Pembuatan LHP Akhir Tahun

by on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran

Dalam rangka meningkatkan kualitas pencatatan dan pertanggungjawaban PNBP, pemerintah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan memberikan wewenang kepada wajib bayar untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayarkan sendiri PNBP yang terutang.

Agar laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memenuhi prinsip akuntansi akrual, perlu dilakukan pengaturan tata waktu Pelaksanaan SI PUHH khususnya dalam penerbitan LHP di akhir tahun.

SE 13 Tahun 2017 tentang Pembuatan LHP akhir tahun

Leave a Comment :, , , , , more...

Pelaksanaan Rekonsiliasi PNBP (SE.7/PHPL/IPHH/HPL.4/4/2017)

by on Apr.10, 2017, under Aturan, Surat Edaran

Untuk memberikan penjelasan tentang mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi serta mendorong optimalisasi PNBP dan meminimalkan terjadinya potensial lost di mana realisasi penerimaan negara yang masih belum sebanding dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya diterima.

Untuk menghindari kesalahan pencatatan produksi hasil hutan kayu/bukan kayu dengan realisasi pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar maupun Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.

Untuk tertibnya pemungutan, pemantauan dan pencatatan PNBP, sehingga optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dapat dicapai.

SE.7/PHPL/IPHH/HPL.4/4/2017

4 Comments :, , , , , , more...

PermenLHK No. 71 Tahun 2016 tentang Tata Cara P3 PSDH, DR, GRT, DPEH dan IIUPH

by on Sep.23, 2016, under Aturan

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 telah ditetapkan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

Bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 belum diatur mengenai tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagai salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Bahwa berdasarkan hasil sosialisasi, diseminasi dan evaluasi, maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015, perlu disempurnakan;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

PermenLHK No. 71 Tahun 2016

Leave a Comment :, , , , , more...

Peraturan Menteri LHK No. P.29 Tahun 2016 tentang Pembatalan PNT

by on Jun.07, 2016, under Aturan

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12/P/HUM/2015 tanggal 29 Mei 2015 Perkara Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2014; dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut-II/2014, ketentuan tersebut yang mengatur penggantian nilai tegakan dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan karenanya menjadi tidak sah dan tidak berlaku umum.

Permen LHK No. P29 Tahun 2016 Pembatalan PNT

Leave a Comment :, , more...

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.44/Menlhk-Setjen/2015

by on Jun.01, 2016, under Aturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

P.44/Menlhk-Setjen/2015

1 Comment :, , , , , , more...

Peraturan Direktur Jenderal PHPL tentang Petunjuk Teknis Pembayaran PSDH, DR, PNT, GRT dan IIUPH Melalui SIMPONI

by on May.24, 2016, under Aturan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PSDH, DR, PNT, GRT dan IIUPH, perlu menetapkan Peraturan Dirjen PHPL tentang Petunjuk Teknis Pembayaran PSDH, DR, PNT, GRT dan IIUPH Melalui SIMPONI

Perdirjen PHPL P.19 Tahun 2015

Leave a Comment :, , , more...

Permenhut No. P.76 Tahun 2014

by on Oct.15, 2014, under Aturan

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 kepada setiap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan diwajibkan membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/99 tentang Penetapan Kembali Besarnya Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Untuk Seluruh Indonesia, telah diatur besaran tarif IHPH, IHPHTI, IHPH Bambu, IHPH Rotan dan tarif progresif;

Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, besaran tarif IHPH, IHPHTI, IHPH Bambu dan IHPH Rotan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/99 harus disesuaikan lagi;

Bahwa sebagaimana dimaksud hal-hal di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

maka ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan.

P.76 Tahun 2014

Leave a Comment :, , , , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!