Tag: klhk
Surat Edaran Pemberlakuan Harga Patokan Permen LHK No. P.64 Tahun 2017
by admin on Feb.02, 2018, under Surat Edaran
Dalam rangka optimalisasi PNBP telah diterbitkan Permen LHK No. P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan.
Sebagaimana ketentuan pada Pasal 7 pada Permen tersebut, bahwa ketentuan ini berlaku 50 (lima puluh) hari sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 09 Februari 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diinformasikan pemberlakuan dari Permen LHK tersebut melalui Surat Edaran ini.
Harga Patokan 09 Februari 2018
by admin on Jan.09, 2018, under Aturan, Berita
Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan untuk PSDH dan Ganti Rugi Tegakan sebagai pengganti Permenhut No. P.68 Tahun 2014.
Harga Patokan berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
by admin on Dec.15, 2017, under Berita
Melayani dengan mudah dan cepat, menuju Penerimaan Negara Bukan Pajak yang optimal.
Surat Edaran tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (PNT)
by admin on Aug.02, 2016, under Surat Edaran
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan, Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan, maka pengenaan Penggantian Nilai Tegakan dibatalkan sejak tanggal 22 Desember 2015.
Untuk memberikan pedoman pengembalian pembayaran Penggantian Nilai Tegakan terhadap Wajib Bayar yang tidak diwajibkan membayar Penggantian Nilai Tegakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Peraturan Direktur Jenderal PHPL tentang Petunjuk Teknis Pembayaran PSDH, DR, PNT, GRT dan IIUPH Melalui SIMPONI
by admin on May.24, 2016, under Aturan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PSDH, DR, PNT, GRT dan IIUPH, perlu menetapkan Peraturan Dirjen PHPL tentang Petunjuk Teknis Pembayaran PSDH, DR, PNT, GRT dan IIUPH Melalui SIMPONI
Surat Edaran tentang Pelaksanaan Penghitungan Kewajiban Pembayaran Atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Melalui Sistem informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP)
by admin on May.24, 2016, under Surat Edaran
SI-PNBP merupakan salah satu dari rangkaian implementasi Penatausahaan Hasil hutan secara self assessment oleh Unit Management yang merupakan Wajib Bayar, untuk menghitung kewajiban pembayaran PNBP atas pemanfaatan hasil hutan, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015
Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
by admin on Jan.01, 2016, under Berita
Untuk dapat melayani Wajib Bayar (WB) lebih baik dan untuk dapat mencatat, menyimpan serta menyajikan laporan secara cepat, tepat dan akurat, maka terhitung sejak tanggal 01 Januari 2016, Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan meluncurkan sebuah sistem yang disebut Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat SI PNBP.
Dengan dipayungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 (diubah menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016) dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015 pelaksanaan implementasi SI PNBP telah dimulai sejak 01 Januari 2016 dan wajib dilaksanakan oleh setiap WB.
Latar belakang dibangunnya sistem ini adalah bahwa selama ini, pelaporan yang dilakukan secara konvensional tidak tertib dan rawan terhadap ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan. Dimulai dari lini terdepan, yaitu Pejabat Penagih Iuran Kehutanan, lalu direkapitulasi di tingkat Kabupaten. Kemudian dilakukan rekapitulasi kembali di tingkat Provinsi hingga kemudian dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahapan berjenjang inilah yang ditengarai menimbulkan ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan tersebut. Selain hal tersebut, juga terdapat simpul yang ditengarai menjadi salah satu hambatan di dunia usaha, karena sangat tergantung kepada Pejabat Penagih.
Atas dasar hal tersebut itulah, maka Direktorat IPHH melakukan perombakan mekanisme pembayaran kewajiban iuran kehutanan yang signifikan, dari yang sebelumnya official assessment menjadi self assessment. Dengan demikian, WB dapat dengan segera melakukan proses pembayaran dan pelaporan sesuai dengan kegiatannya tanpa bergantung pada pejabat pemerintah, tanpa hambatan waktu dan tempat. Begitu pula dengan pelaporan, karena semua transaksi berbasis teknologi informasi, maka pada saat WB melakuan transaksinya, maka pada saat itu juga transaksi tersebut tercatat pada sistem dan dapat segera dilihat laporannya.
Untuk lebih memberikan pelayanan terbaik dan prima, SI PNBP juga sudah terkoneksi dengan SI PUHH. Sehingga WB yang telah menggunakan SI PUHH, maka pelaksanaan pelunasan kewajiban dapat dilakukan di SI PNBP, sehingga saat efisien.
Terhadap Instansi Kehutanan lainnya, diantaranya Dinas Provinsi, Kabupaten dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi juga dapat memanfaatkan sistem ini untuk memonitor pendapatan PNBP di wilayahnya, sehingga dapat diperoleh informasi secara tepat, akurat dan cepat. Informasi ini dapat digunakan sebagai data awal Dana Bagi Hasil di wilayahnya masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem ini, dapat menghubungi kami di:
Subdit PNBP, Gd. Manggala Wanabakti Blok I Lantai 6
Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, 10270
Telp. (021) 5730272; Faks. (021) 5720203
Email: subditpnbp@menlhk.net