Tag: iuran kehutanan
Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
by admin on Jan.01, 2016, under Berita
Untuk dapat melayani Wajib Bayar (WB) lebih baik dan untuk dapat mencatat, menyimpan serta menyajikan laporan secara cepat, tepat dan akurat, maka terhitung sejak tanggal 01 Januari 2016, Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan meluncurkan sebuah sistem yang disebut Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat SI PNBP.
Dengan dipayungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 (diubah menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016) dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015 pelaksanaan implementasi SI PNBP telah dimulai sejak 01 Januari 2016 dan wajib dilaksanakan oleh setiap WB.
Latar belakang dibangunnya sistem ini adalah bahwa selama ini, pelaporan yang dilakukan secara konvensional tidak tertib dan rawan terhadap ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan. Dimulai dari lini terdepan, yaitu Pejabat Penagih Iuran Kehutanan, lalu direkapitulasi di tingkat Kabupaten. Kemudian dilakukan rekapitulasi kembali di tingkat Provinsi hingga kemudian dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahapan berjenjang inilah yang ditengarai menimbulkan ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan tersebut. Selain hal tersebut, juga terdapat simpul yang ditengarai menjadi salah satu hambatan di dunia usaha, karena sangat tergantung kepada Pejabat Penagih.
Atas dasar hal tersebut itulah, maka Direktorat IPHH melakukan perombakan mekanisme pembayaran kewajiban iuran kehutanan yang signifikan, dari yang sebelumnya official assessment menjadi self assessment. Dengan demikian, WB dapat dengan segera melakukan proses pembayaran dan pelaporan sesuai dengan kegiatannya tanpa bergantung pada pejabat pemerintah, tanpa hambatan waktu dan tempat. Begitu pula dengan pelaporan, karena semua transaksi berbasis teknologi informasi, maka pada saat WB melakuan transaksinya, maka pada saat itu juga transaksi tersebut tercatat pada sistem dan dapat segera dilihat laporannya.
Untuk lebih memberikan pelayanan terbaik dan prima, SI PNBP juga sudah terkoneksi dengan SI PUHH. Sehingga WB yang telah menggunakan SI PUHH, maka pelaksanaan pelunasan kewajiban dapat dilakukan di SI PNBP, sehingga saat efisien.
Terhadap Instansi Kehutanan lainnya, diantaranya Dinas Provinsi, Kabupaten dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi juga dapat memanfaatkan sistem ini untuk memonitor pendapatan PNBP di wilayahnya, sehingga dapat diperoleh informasi secara tepat, akurat dan cepat. Informasi ini dapat digunakan sebagai data awal Dana Bagi Hasil di wilayahnya masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem ini, dapat menghubungi kami di:
Subdit PNBP, Gd. Manggala Wanabakti Blok I Lantai 6
Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, 10270
Telp. (021) 5730272; Faks. (021) 5720203
Email: subditpnbp@menlhk.net
Permenhut No. 24 Tahun 2014
by admin on Jun.10, 2014, under Aturan
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.16/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.28/Menhut-II/2007 telah ditetapkan ketentuan
tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada
Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana
Reboisasi (DR), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
(IIUPH);
Bahwa dalam perkembangan pemerintahan, telah terbit
berbagai Undang-Undang tentang Pembentukkan
Provinsi dan Kabupaten/Kota baru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam paragraf kedua, ketentuan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.28/Menhut-II/2007 tersebut pada paragraf pertama
perlu dilakukan penyesuaian;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.16/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara
Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran Provisi
Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
Maka ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran PSDH, DR dan IIUPH.
Surat Edaran Pemberlakuan PP No. 12 Tahun 2014
by admin on Apr.30, 2014, under Aturan, Surat
Sehubungan dengan diundangkannya PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan pada tanggal 14 Februari 2014, berikut ini adalah Surat Edaran tentang Penetapan Harga Patokan Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2 014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
Surat Edaran Dirjen BUK No. S.56/2014
by admin on Feb.10, 2014, under Aturan, Surat
Sehubungan dengan revisi PP No.59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Dirjen Bina Usaha Kehutanan mengirimkan Surat No S.56/VI-BIKPHH/2014 tanggal 23 Januari 2014 perihal Penetapan Harga Patokan kepada seluruh Dinas yang membidangi Kehutanan Provinsi untuk memberikan masukan besaran harga patokan produk-produk kehutanan.
Putusan MA No. 62 P/Hum/2013
by admin on Nov.13, 2013, under Berita
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 62/P/Hum/2013 mengenai Permohonan Hak Uji Materiil terhadap P.20/Menhut-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu.
Sosialisasi Pengenaan/Pemungutan Iuran Kehutanan dan Referensi 15 Digit bagi Pejabat Penagih dan Wajib Bayar di Provinsi Kalimantan Timur
by admin on Mar.15, 2013, under Berita
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Kehutanan Nomor INST.4/Menhut-III/2008 tanggal 28 April 2008 dan surat Menteri Kehutanan Nomor S.49/Menhut-III/Rhs/2008 tanggal 28 April 2008 kepada Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan (sekarang Bina Usaha Kehutanan) dalam hal ini Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan untuk meningkatkan sistem pembayaran iuran kehutanan dengan menggunakan referensi 15 digit kepada daerah khususnya kepada Pejabat Penagih dan Wajib Bayar, dengan ini akan diadakan acara sosialisasi sebagaimana terlampir.
Putusan MA No. 41 P/Hum/2011
by admin on Feb.08, 2012, under Berita
Putusan permohonan Hak Uji Materiil terhadap “Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.14/Menhut-II/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.65/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Standard Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu dan atau Penyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman”.