Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tag: SI PNBP

Pemberitahuan Perawatan/Maintenance Gardu Listrik lingkup Gd. Manggal Wanabakti

by on Sep.21, 2018, under Pengumuman

Kemungkinan akan gangguan pasokan listrik pada gedung Manggala Wanabakti sehubungan dengan kegiatan perawatan gardu listrik di komplek gedung Manggala Wanabakti.

 

Pelaksanaan perawatan ini diperkirakan dimulai sejak Jumat 21 September 2018 pukul 18.00 WIB s.d. Senin 24 September 2018 pukul 06.00 WIB.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kemungkinan SI PNBP akan offline pada jam tersebut. Mohon agar dapat mengantisipasi hal ini.

 

Demikian disampaikan, dan terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

 

Tim Admin SI PNBP

Leave a Comment :, more...

Pemberitahuan Perawatan/Maintenance SIMPONI

by on Sep.21, 2018, under Pengumuman

Pengumuman

 

Dalam rangka pemeliharaan aplikasi SIMPONI, diinformasikan sbb:

  1. Pemeliharaan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 September 2018, pukul 00.00 sd 06.00 WIB
  2. Selama proses pemeliharaan, akan berdampak pada TERHENTINYA proses:
  3. Pembuatan billing
  4. Pembayaran/penyetoran PNBP
  5. Notifikasi pembayaran/penyetoran (NTPN)

Dimohon kepada para pengguna layanan SIMPONI, agar dapat menyesuaikan dengan kondisi tersebut

Terima Kasih Mohon agar dapat diantisipasi, terima kasih.

 

 

ADMIN SI PNBP

Leave a Comment :, more...

Tata Cara Pembayaran PNBP Akhir Tahun

by on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran

Dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kualitas pencatatan serta pertanggungjawaban PNBP, pemerintah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan memberikan wewenang kepada wajib bayar untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan menyetorkan sendiri PNBP terutang. Sejalan dengan ini, KLHK telah menerapkan SI PNBP bagi seluruh wajib bayar secara self assessment.

Sehubungan dengan penerapan segmen akun PNBP baru pada 01 Januari 2018, perlu diatur tata cara pembayaran PNBP pada akhir tahun 2017.

SE 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP Akhir Tahun

Leave a Comment :, , , , , more...

Pembuatan LHP Akhir Tahun

by on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran

Dalam rangka meningkatkan kualitas pencatatan dan pertanggungjawaban PNBP, pemerintah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan memberikan wewenang kepada wajib bayar untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayarkan sendiri PNBP yang terutang.

Agar laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memenuhi prinsip akuntansi akrual, perlu dilakukan pengaturan tata waktu Pelaksanaan SI PUHH khususnya dalam penerbitan LHP di akhir tahun.

SE 13 Tahun 2017 tentang Pembuatan LHP akhir tahun

Leave a Comment :, , , , , more...

Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

by on Jan.01, 2016, under Berita

SI PNBP

Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Untuk dapat melayani Wajib Bayar (WB) lebih baik dan untuk dapat mencatat, menyimpan serta menyajikan laporan secara cepat, tepat dan akurat, maka terhitung sejak tanggal 01 Januari 2016, Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan meluncurkan sebuah sistem yang disebut Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat SI PNBP.

Dengan dipayungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 (diubah menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016) dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015 pelaksanaan implementasi SI PNBP telah dimulai sejak 01 Januari 2016 dan wajib dilaksanakan oleh setiap WB.

Latar belakang dibangunnya sistem ini adalah bahwa selama ini, pelaporan yang dilakukan secara konvensional tidak tertib dan rawan terhadap ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan. Dimulai dari lini terdepan, yaitu Pejabat Penagih Iuran Kehutanan, lalu direkapitulasi di tingkat Kabupaten. Kemudian dilakukan rekapitulasi kembali di tingkat Provinsi hingga kemudian dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahapan berjenjang inilah yang ditengarai menimbulkan ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan tersebut. Selain hal tersebut, juga terdapat simpul yang ditengarai menjadi salah satu hambatan di dunia usaha, karena sangat tergantung kepada Pejabat Penagih.

Atas dasar hal tersebut itulah, maka Direktorat IPHH melakukan perombakan mekanisme pembayaran kewajiban iuran kehutanan yang signifikan, dari yang sebelumnya official assessment menjadi self assessment. Dengan demikian, WB dapat dengan segera melakukan proses pembayaran dan pelaporan sesuai dengan kegiatannya tanpa bergantung pada pejabat pemerintah, tanpa hambatan waktu dan tempat. Begitu pula dengan pelaporan, karena semua transaksi berbasis teknologi informasi, maka pada saat WB melakuan transaksinya, maka pada saat itu juga transaksi tersebut tercatat pada sistem dan dapat segera dilihat laporannya.

Untuk lebih memberikan pelayanan terbaik dan prima, SI PNBP juga sudah terkoneksi dengan SI PUHH. Sehingga WB yang telah menggunakan SI PUHH, maka pelaksanaan pelunasan kewajiban dapat dilakukan di SI PNBP, sehingga saat efisien.

Terhadap Instansi Kehutanan lainnya, diantaranya Dinas Provinsi, Kabupaten dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi juga dapat memanfaatkan sistem ini untuk memonitor pendapatan PNBP di wilayahnya, sehingga dapat diperoleh informasi secara tepat, akurat dan cepat. Informasi ini dapat digunakan sebagai data awal Dana Bagi Hasil di wilayahnya masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem ini, dapat menghubungi kami di:

Subdit PNBP, Gd. Manggala Wanabakti Blok I Lantai 6
Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, 10270
Telp. (021) 5730272; Faks. (021) 5720203
Email: subditpnbp@menlhk.net

 

 

Leave a Comment :, , , , , , , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!