Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Berita

Multi Usaha Kehutanan

by on Feb.08, 2023, under Berita

Multi-Use Forestry (Usaha Kehutanan Multiguna) adalah suatu pendekatan pengelolaan hutan yang menekankan pada berbagai macam penggunaan hutan, seperti konservasi alam, produksi kayu, pariwisata, dan sumber daya alam lainnya. Ini berbeda dari pendekatan tradisional, yang hanya memfokuskan pada satu atau dua tujuan utama, seperti hanya untuk produksi kayu atau hanya untuk konservasi.

Multi-Use Forestry memastikan bahwa hutan dapat memberikan manfaat bagi berbagai sektor dan masyarakat. Misalnya, hutan dapat digunakan untuk memproduksi kayu, sekaligus mempertahankan habitat satwa liar dan memfasilitasi pariwisata. Ini memastikan bahwa hutan dapat menghasilkan pendapatan bagi masyarakat sekitar dan memastikan bahwa sumber daya alam dapat dipertahankan untuk generasi selanjutnya.

Multi-Use Forestry memerlukan perencanaan dan manajemen yang baik untuk memastikan bahwa berbagai penggunaan hutan dapat berlangsung secara bersamaan dan saling mendukung. Ini memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan untuk memastikan bahwa hutan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

Multi-Use Forestry juga memerlukan pendekatan berbasis masyarakat, di mana masyarakat setempat memiliki peran aktif dalam pengelolaan hutan. Mereka dapat berpartisipasi dalam perencanaan dan manajemen hutan, serta memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia. Ini memastikan bahwa hutan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekitar dan memastikan bahwa pengelolaan hutan berkelanjutan.

Pada akhirnya, Multi-Use Forestry memastikan bahwa hutan dapat memberikan manfaat bagi berbagai sektor dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, hutan dapat dipertahankan sebagai sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan bagi generasi selanjutnya.

Leave a Comment :, , more...

Forest and Other Land Use (FOLU)

by on Feb.08, 2023, under Berita

Forest and Other Land Use (FOLU) merupakan salah satu kategori penting dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. FOLU mencakup hutan dan semua jenis penggunaan tanah lainnya, seperti pertanian, perkebunan, perumahan, dan pembangunan komersial.

Pengelolaan FOLU sangat penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam dapat digunakan dengan bijak dan dapat dipertahankan untuk generasi selanjutnya. Misalnya, hutan memainkan peran penting dalam pengaturan iklim dan konservasi biodiversitas. Tanah pertanian dan perkebunan memastikan ada pangan dan bahan baku bagi masyarakat.

Namun, peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi membuat penggunaan tanah semakin intensif, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kehilangan hutan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan pengelolaan yang baik untuk memastikan bahwa FOLU dapat berkelanjutan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat saat ini dan generasi selanjutnya.

Pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam pengelolaan FOLU. Pemerintah dapat menetapkan regulasi yang memastikan bahwa penggunaan tanah dilakukan secara bijak dan berkelanjutan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui praktik-praktik berkelanjutan dan memastikan bahwa tanah mereka digunakan dengan bijak.

Pada akhirnya, FOLU memainkan peran penting dalam memastikan bahwa sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat dipertahankan untuk generasi selanjutnya. Dengan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan, FOLU dapat memastikan bahwa manfaat bagi masyarakat dan lingkungan terus tersedia.

Leave a Comment :, , more...

Gangguan pada SIPNBP v1 dan Perpindahan ke SI PNBP v2

by on Jan.01, 2023, under Berita

Maaf atas terganggunya website SIPNBP v1 dan saat ini seluruh transaksi akan dialihkan ke website SIPNBP v2 dengan alamat http://v2.sipnbp.online per tanggal 01 Januari 2023. Saya sangat menyesal atas ketidaknyamanan yang mungkin telah dialami oleh para pengguna selama masa transisi. Kami berupaya sebaik mungkin untuk memastikan bahwa pengalihan tersebut berjalan dengan lancar dan minim gangguan, tetapi kami sadar bahwa mungkin masih ada beberapa masalah teknis yang harus kami atasi.

Kami memahami bahwa website ini sangat penting bagi banyak orang, dan kami ingin memastikan bahwa Anda dapat menggunakan website ini dengan lancar dan aman di masa depan. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan keandalan website ini agar pengguna dapat menggunakan layanan kami dengan nyaman dan aman.

Sekali lagi, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama masa transisi ini. Terima kasih atas kesabaran dan pengertian Anda.

Leave a Comment : more...

Petunjuk Pembayaran Penerimaan Negara Melalui Kanal Elektronik

by on Aug.28, 2018, under Berita

Untuk meningkatkan pemahaman pengguna MPN G2 mengenai tata cara dalam membayar pajak, bea cukai, atau
PNBP melalui kanal elektronik bank persepsi. Oleh karena itu dibutuhkan sarana publikasi tentang petunjuk pembayaran kanal elektronik.

Buku petunjuk ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyetoran PNBP melalui kanal elektronik tersebut.

Selain buku ini, dapat juga mengakses secara online melalui alamat http://penerimaan-negara.info/ atau mengunduh aplikasi versi android nya pada halaman https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kppnkp.infobayar.mpng2

Pedoman SIMPONI

Leave a Comment :, , , , , , , more...




Breaking News!! Downtime Layanan SIMPONI

by on Aug.10, 2017, under Berita, Pengumuman, Surat

Sehubungan dengan pemeliharaan sistem, maka layanan SIMPONI akan offline pada jadwal:

Hari/Tanggal: Sabtu/12 Agustus 2017

Pukul: 22.00 s.d. 24.00 WIB

Dengan downtime nya layanan SIMPONI, maka secara bersamaa, proses order kode billing maupun cek NTPN pada SI PNBP tidak dapat berfungsi sampai dengan layanan SIMPONI kembali online.

Demikian disampaikan agar maklum.

S-165/AG.7/2017

 

Leave a Comment more...

Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

by on Jan.01, 2016, under Berita

SI PNBP

Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Untuk dapat melayani Wajib Bayar (WB) lebih baik dan untuk dapat mencatat, menyimpan serta menyajikan laporan secara cepat, tepat dan akurat, maka terhitung sejak tanggal 01 Januari 2016, Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan meluncurkan sebuah sistem yang disebut Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat SI PNBP.

Dengan dipayungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 (diubah menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016) dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015 pelaksanaan implementasi SI PNBP telah dimulai sejak 01 Januari 2016 dan wajib dilaksanakan oleh setiap WB.

Latar belakang dibangunnya sistem ini adalah bahwa selama ini, pelaporan yang dilakukan secara konvensional tidak tertib dan rawan terhadap ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan. Dimulai dari lini terdepan, yaitu Pejabat Penagih Iuran Kehutanan, lalu direkapitulasi di tingkat Kabupaten. Kemudian dilakukan rekapitulasi kembali di tingkat Provinsi hingga kemudian dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahapan berjenjang inilah yang ditengarai menimbulkan ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan tersebut. Selain hal tersebut, juga terdapat simpul yang ditengarai menjadi salah satu hambatan di dunia usaha, karena sangat tergantung kepada Pejabat Penagih.

Atas dasar hal tersebut itulah, maka Direktorat IPHH melakukan perombakan mekanisme pembayaran kewajiban iuran kehutanan yang signifikan, dari yang sebelumnya official assessment menjadi self assessment. Dengan demikian, WB dapat dengan segera melakukan proses pembayaran dan pelaporan sesuai dengan kegiatannya tanpa bergantung pada pejabat pemerintah, tanpa hambatan waktu dan tempat. Begitu pula dengan pelaporan, karena semua transaksi berbasis teknologi informasi, maka pada saat WB melakuan transaksinya, maka pada saat itu juga transaksi tersebut tercatat pada sistem dan dapat segera dilihat laporannya.

Untuk lebih memberikan pelayanan terbaik dan prima, SI PNBP juga sudah terkoneksi dengan SI PUHH. Sehingga WB yang telah menggunakan SI PUHH, maka pelaksanaan pelunasan kewajiban dapat dilakukan di SI PNBP, sehingga saat efisien.

Terhadap Instansi Kehutanan lainnya, diantaranya Dinas Provinsi, Kabupaten dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi juga dapat memanfaatkan sistem ini untuk memonitor pendapatan PNBP di wilayahnya, sehingga dapat diperoleh informasi secara tepat, akurat dan cepat. Informasi ini dapat digunakan sebagai data awal Dana Bagi Hasil di wilayahnya masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem ini, dapat menghubungi kami di:

Subdit PNBP, Gd. Manggala Wanabakti Blok I Lantai 6
Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, 10270
Telp. (021) 5730272; Faks. (021) 5720203
Email: subditpnbp@menlhk.net

 

 

Leave a Comment :, , , , , , , more...

Surat Edaran No. SE.13/SETJEN-ROKEU/2015

by on Aug.11, 2015, under Berita, Pengumuman

Sehubungan dengan adanya perubahan nama rekening Bendahara Penerima pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama ini disampaikan Surat Edaran tentang Perubahan Nama Rekening dimaksud.

Agar dapat dijadikan pedoman.

SE Perubahan Rekening

Leave a Comment :, , , , , , , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!