PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
by admin on Mar.04, 2014, under Aturan
Bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Kehutanan dan untuk melakukan perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementeiian Kehutanan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 7999 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (21, dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
March 18th, 2014 on 11:23 am
Saya Mohon Maaf komen ini terlebih dulu Bp./Ibu, begini jatuh tempo pemberlakuan PP No. 12 Tahun 2014 telah sp 30 hari namun belum bisa diterapkan bila untuk menetapkan tarif bagi pemenang Lelang kayu temuan/sitaan bgmn utk kedepannya untuk menerbitkan suplesi PSDH/DRnya……mn surat sosialisasi PP atau juknis/juklak apanamanya??????
March 24th, 2014 on 2:28 pm
Tarif yang digunakan sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2014, sedangkan untuk Harga Patokannya menggunakan Lampiran 2 Permendag No. 22 Tahun 2012.
March 27th, 2014 on 9:50 am
Untuk HTI selama ini memakai satuan Ton yang dikuatkan oleh Surat Edaran untuk konversi M3 ke Ton (dikalikan 0.95) sementara di PP No. 12 Thn 2014 memakai M3 mana yang dipakai, mn surat untuk kembali ke M3 kalau M3 dipakai….. Ok Trimks sebelumnya