Surat Edaran
Surat Edaran Pemberlakuan Harga Patokan Permen LHK No. P.64 Tahun 2017
by admin on Feb.02, 2018, under Surat Edaran
Dalam rangka optimalisasi PNBP telah diterbitkan Permen LHK No. P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan.
Sebagaimana ketentuan pada Pasal 7 pada Permen tersebut, bahwa ketentuan ini berlaku 50 (lima puluh) hari sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 09 Februari 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diinformasikan pemberlakuan dari Permen LHK tersebut melalui Surat Edaran ini.
Tata Cara Pembayaran PNBP Akhir Tahun
by admin on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran
Dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kualitas pencatatan serta pertanggungjawaban PNBP, pemerintah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan memberikan wewenang kepada wajib bayar untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan menyetorkan sendiri PNBP terutang. Sejalan dengan ini, KLHK telah menerapkan SI PNBP bagi seluruh wajib bayar secara self assessment.
Sehubungan dengan penerapan segmen akun PNBP baru pada 01 Januari 2018, perlu diatur tata cara pembayaran PNBP pada akhir tahun 2017.
SE 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP Akhir Tahun
Penyelesaian Piutang Lama PNBP
by admin on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran
Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh BPK RI, bahwa penatausahaan piutang PNBP dianggap belum tertib sehingga penyajiannya belum dapat diyakini kebenarannya, khusus untuk pencatatan piutang-piutang lama.
Perlu melakukan langkah-langkah penyelesaian atas pengurusan piutang PNBP lama dengan langkah-langkah kerja terkoordinasi antar instansi terkait di daerah.
SE 14 Tahun 2017 tentang FGD Penyelesaian Piutang Macet PHPL
Pembuatan LHP Akhir Tahun
by admin on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran
Dalam rangka meningkatkan kualitas pencatatan dan pertanggungjawaban PNBP, pemerintah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan memberikan wewenang kepada wajib bayar untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayarkan sendiri PNBP yang terutang.
Agar laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memenuhi prinsip akuntansi akrual, perlu dilakukan pengaturan tata waktu Pelaksanaan SI PUHH khususnya dalam penerbitan LHP di akhir tahun.
SI PNBP Terintegrasi SIMPONI
by admin on Jul.20, 2017, under Surat Edaran
Hasil pengembangan aplikasi SI PNBP oleh Ditjen PHPL telah mengintegrasikan SIMPONI ke dalamnya.
Sebagaimana PMK No. 32/PMK.0/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan adanya perubahan sistem pengelolaan hutan produksi lestari dari official assessment menjadi self assessment tentu berpengaruh pada perubahan pembayaran/penyetoran penerimaan negara.
SIMPONI merupakan salah satu dari rangkaian implementasi penatausahaan hasil hutan secara self assessment oleh Wajib Bayar, untuk melakukan pembayaran PNBP atas pemanfaatan hasil hutan, sesuai dengan Permen LHK No. P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016 dan Perdirjen PHPL No. P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015.
SI PNBP terintegrasi SIMPONI ini mulai dapat dicoba pada tanggal 17 Juli 2017, namun selama uji coba ini, tidak semua Wajib Bayar dapat menggunakan atau terdapat menu Order Kode Billing melaui SI PNBP. Order Kode Billing melalui SI PNBP ini akan diujicobakan selama bulan Juli 2017 ini, dan baru akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pelaksanaan Rekonsiliasi PNBP (SE.7/PHPL/IPHH/HPL.4/4/2017)
by admin on Apr.10, 2017, under Aturan, Surat Edaran
Untuk memberikan penjelasan tentang mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi serta mendorong optimalisasi PNBP dan meminimalkan terjadinya potensial lost di mana realisasi penerimaan negara yang masih belum sebanding dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya diterima.
Untuk menghindari kesalahan pencatatan produksi hasil hutan kayu/bukan kayu dengan realisasi pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar maupun Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.
Untuk tertibnya pemungutan, pemantauan dan pencatatan PNBP, sehingga optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dapat dicapai.
Surat Edaran tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (PNT)
by admin on Aug.02, 2016, under Surat Edaran
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan, Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan, maka pengenaan Penggantian Nilai Tegakan dibatalkan sejak tanggal 22 Desember 2015.
Untuk memberikan pedoman pengembalian pembayaran Penggantian Nilai Tegakan terhadap Wajib Bayar yang tidak diwajibkan membayar Penggantian Nilai Tegakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Surat Edaran Dirjen PHPL No. SE.7/PHPL/IPHH/PHP.4/4/2016 tentang Tata Cara Mengangsur dan/atau Menunda Pembayaran PNBP Yang Terutang
by admin on Jun.08, 2016, under Surat Edaran
Agar dapat memberikan penjelasan mengenai permohonan Wajib Bayar untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terutang.
Surat Edaran SE.10/PHPL/IPHH/HPL-4/6/2016 tentang Pembayaran Kewajiban Iuran Kehutanan (PSDH dan DR) atas Pelaksanaan IPK
by admin on Jun.07, 2016, under Surat Edaran
Memberikan penjelasan tentang mekanisme pembayaran 25% iuran PSDH/DR bagi pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)
Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengenaan, pembayaran dan penyetoran pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH/DR berdasarkan Pasal 8, Pasal 12, Pasal 18 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu
Surat Edaran tentang Pelaksanaan Penghitungan Kewajiban Pembayaran Atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Melalui Sistem informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP)
by admin on May.24, 2016, under Surat Edaran
SI-PNBP merupakan salah satu dari rangkaian implementasi Penatausahaan Hasil hutan secara self assessment oleh Unit Management yang merupakan Wajib Bayar, untuk menghitung kewajiban pembayaran PNBP atas pemanfaatan hasil hutan, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015