Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tag: iiuph

Petunjuk Pembayaran Penerimaan Negara Melalui Kanal Elektronik

by on Aug.28, 2018, under Berita

Untuk meningkatkan pemahaman pengguna MPN G2 mengenai tata cara dalam membayar pajak, bea cukai, atau
PNBP melalui kanal elektronik bank persepsi. Oleh karena itu dibutuhkan sarana publikasi tentang petunjuk pembayaran kanal elektronik.

Buku petunjuk ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyetoran PNBP melalui kanal elektronik tersebut.

Selain buku ini, dapat juga mengakses secara online melalui alamat http://penerimaan-negara.info/ atau mengunduh aplikasi versi android nya pada halaman https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kppnkp.infobayar.mpng2

Pedoman SIMPONI

Leave a Comment :, , , , , , , more...

Penyelesaian Piutang Lama PNBP

by on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran

Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh BPK RI, bahwa penatausahaan piutang PNBP dianggap belum tertib sehingga penyajiannya belum dapat diyakini kebenarannya, khusus untuk pencatatan piutang-piutang lama.

Perlu melakukan langkah-langkah penyelesaian atas pengurusan piutang PNBP lama dengan langkah-langkah kerja terkoordinasi antar instansi terkait di daerah.

SE 14 Tahun 2017 tentang FGD Penyelesaian Piutang Macet PHPL

Leave a Comment :, , , , , , , , more...

Pelaksanaan Rekonsiliasi PNBP (SE.7/PHPL/IPHH/HPL.4/4/2017)

by on Apr.10, 2017, under Aturan, Surat Edaran

Untuk memberikan penjelasan tentang mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi serta mendorong optimalisasi PNBP dan meminimalkan terjadinya potensial lost di mana realisasi penerimaan negara yang masih belum sebanding dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya diterima.

Untuk menghindari kesalahan pencatatan produksi hasil hutan kayu/bukan kayu dengan realisasi pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar maupun Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.

Untuk tertibnya pemungutan, pemantauan dan pencatatan PNBP, sehingga optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dapat dicapai.

SE.7/PHPL/IPHH/HPL.4/4/2017

4 Comments :, , , , , , more...

PermenLHK No. 71 Tahun 2016 tentang Tata Cara P3 PSDH, DR, GRT, DPEH dan IIUPH

by on Sep.23, 2016, under Aturan

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 telah ditetapkan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

Bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 belum diatur mengenai tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagai salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Bahwa berdasarkan hasil sosialisasi, diseminasi dan evaluasi, maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015, perlu disempurnakan;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

PermenLHK No. 71 Tahun 2016

Leave a Comment :, , , , , more...

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.44/Menlhk-Setjen/2015

by on Jun.01, 2016, under Aturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

P.44/Menlhk-Setjen/2015

1 Comment :, , , , , , more...

Permenhut No. P.76 Tahun 2014

by on Oct.15, 2014, under Aturan

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 kepada setiap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan diwajibkan membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/99 tentang Penetapan Kembali Besarnya Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Untuk Seluruh Indonesia, telah diatur besaran tarif IHPH, IHPHTI, IHPH Bambu, IHPH Rotan dan tarif progresif;

Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, besaran tarif IHPH, IHPHTI, IHPH Bambu dan IHPH Rotan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/99 harus disesuaikan lagi;

Bahwa sebagaimana dimaksud hal-hal di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

maka ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan.

P.76 Tahun 2014

Leave a Comment :, , , , more...

Permenhut No. 24 Tahun 2014

by on Jun.10, 2014, under Aturan

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.16/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.28/Menhut-II/2007 telah ditetapkan ketentuan
tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada
Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana
Reboisasi (DR), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
(IIUPH);

Bahwa dalam perkembangan pemerintahan, telah terbit
berbagai Undang-Undang tentang Pembentukkan
Provinsi dan Kabupaten/Kota baru;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam paragraf kedua, ketentuan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.28/Menhut-II/2007 tersebut pada paragraf pertama
perlu dilakukan penyesuaian;

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.16/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara
Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran Provisi
Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);

Maka ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran PSDH, DR dan IIUPH.

P.24/Menhut-II/2014

 

Leave a Comment :, , , , , , , , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!