Tag: referensi 15 digit
Permenhut No. 24 Tahun 2014
by admin on Jun.10, 2014, under Aturan
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.16/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.28/Menhut-II/2007 telah ditetapkan ketentuan
tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada
Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana
Reboisasi (DR), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
(IIUPH);
Bahwa dalam perkembangan pemerintahan, telah terbit
berbagai Undang-Undang tentang Pembentukkan
Provinsi dan Kabupaten/Kota baru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam paragraf kedua, ketentuan Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.28/Menhut-II/2007 tersebut pada paragraf pertama
perlu dilakukan penyesuaian;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor P.16/Menhut-II/2006 tentang Tata Cara
Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran Provisi
Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
Maka ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penulisan Referensi 15 Digit pada Pembayaran PSDH, DR dan IIUPH.
Sosialisasi Pengenaan/Pemungutan Iuran Kehutanan dan Referensi 15 Digit bagi Pejabat Penagih dan Wajib Bayar di Provinsi Kalimantan Timur
by admin on Mar.15, 2013, under Berita
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Kehutanan Nomor INST.4/Menhut-III/2008 tanggal 28 April 2008 dan surat Menteri Kehutanan Nomor S.49/Menhut-III/Rhs/2008 tanggal 28 April 2008 kepada Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan (sekarang Bina Usaha Kehutanan) dalam hal ini Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan untuk meningkatkan sistem pembayaran iuran kehutanan dengan menggunakan referensi 15 digit kepada daerah khususnya kepada Pejabat Penagih dan Wajib Bayar, dengan ini akan diadakan acara sosialisasi sebagaimana terlampir.