Tag: grt
Petunjuk Pembayaran Penerimaan Negara Melalui Kanal Elektronik
by admin on Aug.28, 2018, under Berita
Untuk meningkatkan pemahaman pengguna MPN G2 mengenai tata cara dalam membayar pajak, bea cukai, atau
PNBP melalui kanal elektronik bank persepsi. Oleh karena itu dibutuhkan sarana publikasi tentang petunjuk pembayaran kanal elektronik.
Buku petunjuk ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyetoran PNBP melalui kanal elektronik tersebut.
Selain buku ini, dapat juga mengakses secara online melalui alamat http://penerimaan-negara.info/ atau mengunduh aplikasi versi android nya pada halaman https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kppnkp.infobayar.mpng2
Surat Edaran Pemberlakuan Harga Patokan Permen LHK No. P.64 Tahun 2017
by admin on Feb.02, 2018, under Surat Edaran
Dalam rangka optimalisasi PNBP telah diterbitkan Permen LHK No. P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan PSDH dan Ganti Rugi Tegakan.
Sebagaimana ketentuan pada Pasal 7 pada Permen tersebut, bahwa ketentuan ini berlaku 50 (lima puluh) hari sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 09 Februari 2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diinformasikan pemberlakuan dari Permen LHK tersebut melalui Surat Edaran ini.
Harga Patokan 09 Februari 2018
by admin on Jan.09, 2018, under Aturan, Berita
Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan untuk PSDH dan Ganti Rugi Tegakan sebagai pengganti Permenhut No. P.68 Tahun 2014.
Harga Patokan berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Penyelesaian Piutang Lama PNBP
by admin on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran
Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh BPK RI, bahwa penatausahaan piutang PNBP dianggap belum tertib sehingga penyajiannya belum dapat diyakini kebenarannya, khusus untuk pencatatan piutang-piutang lama.
Perlu melakukan langkah-langkah penyelesaian atas pengurusan piutang PNBP lama dengan langkah-langkah kerja terkoordinasi antar instansi terkait di daerah.
SE 14 Tahun 2017 tentang FGD Penyelesaian Piutang Macet PHPL
SI PNBP Terintegrasi SIMPONI
by admin on Jul.20, 2017, under Surat Edaran
Hasil pengembangan aplikasi SI PNBP oleh Ditjen PHPL telah mengintegrasikan SIMPONI ke dalamnya.
Sebagaimana PMK No. 32/PMK.0/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan adanya perubahan sistem pengelolaan hutan produksi lestari dari official assessment menjadi self assessment tentu berpengaruh pada perubahan pembayaran/penyetoran penerimaan negara.
SIMPONI merupakan salah satu dari rangkaian implementasi penatausahaan hasil hutan secara self assessment oleh Wajib Bayar, untuk melakukan pembayaran PNBP atas pemanfaatan hasil hutan, sesuai dengan Permen LHK No. P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016 dan Perdirjen PHPL No. P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015.
SI PNBP terintegrasi SIMPONI ini mulai dapat dicoba pada tanggal 17 Juli 2017, namun selama uji coba ini, tidak semua Wajib Bayar dapat menggunakan atau terdapat menu Order Kode Billing melaui SI PNBP. Order Kode Billing melalui SI PNBP ini akan diujicobakan selama bulan Juli 2017 ini, dan baru akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pelaksanaan Rekonsiliasi PNBP (SE.7/PHPL/IPHH/HPL.4/4/2017)
by admin on Apr.10, 2017, under Aturan, Surat Edaran
Untuk memberikan penjelasan tentang mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi serta mendorong optimalisasi PNBP dan meminimalkan terjadinya potensial lost di mana realisasi penerimaan negara yang masih belum sebanding dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya diterima.
Untuk menghindari kesalahan pencatatan produksi hasil hutan kayu/bukan kayu dengan realisasi pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar maupun Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.
Untuk tertibnya pemungutan, pemantauan dan pencatatan PNBP, sehingga optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dapat dicapai.
PermenLHK No. 71 Tahun 2016 tentang Tata Cara P3 PSDH, DR, GRT, DPEH dan IIUPH
by admin on Sep.23, 2016, under Aturan
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 telah ditetapkan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 belum diatur mengenai tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagai salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Bahwa berdasarkan hasil sosialisasi, diseminasi dan evaluasi, maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015, perlu disempurnakan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;
Surat Edaran Dirjen PHPL No. SE.7/PHPL/IPHH/PHP.4/4/2016 tentang Tata Cara Mengangsur dan/atau Menunda Pembayaran PNBP Yang Terutang
by admin on Jun.08, 2016, under Surat Edaran
Agar dapat memberikan penjelasan mengenai permohonan Wajib Bayar untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terutang.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.44/Menlhk-Setjen/2015
by admin on Jun.01, 2016, under Aturan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Surat Edaran No. SE.13/SETJEN-ROKEU/2015
by admin on Aug.11, 2015, under Berita, Pengumuman
Sehubungan dengan adanya perubahan nama rekening Bendahara Penerima pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama ini disampaikan Surat Edaran tentang Perubahan Nama Rekening dimaksud.
Agar dapat dijadikan pedoman.