Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tag: DPEH

Petunjuk Pembayaran Penerimaan Negara Melalui Kanal Elektronik

by on Aug.28, 2018, under Berita

Untuk meningkatkan pemahaman pengguna MPN G2 mengenai tata cara dalam membayar pajak, bea cukai, atau
PNBP melalui kanal elektronik bank persepsi. Oleh karena itu dibutuhkan sarana publikasi tentang petunjuk pembayaran kanal elektronik.

Buku petunjuk ini dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyetoran PNBP melalui kanal elektronik tersebut.

Selain buku ini, dapat juga mengakses secara online melalui alamat http://penerimaan-negara.info/ atau mengunduh aplikasi versi android nya pada halaman https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kppnkp.infobayar.mpng2

Pedoman SIMPONI

Leave a Comment :, , , , , , , more...

SI PNBP Terintegrasi SIMPONI

by on Jul.20, 2017, under Surat Edaran

Hasil pengembangan aplikasi SI PNBP oleh Ditjen PHPL telah mengintegrasikan SIMPONI ke dalamnya.

Sebagaimana PMK No. 32/PMK.0/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan adanya perubahan sistem pengelolaan hutan produksi lestari dari official assessment menjadi self assessment tentu berpengaruh pada perubahan pembayaran/penyetoran penerimaan negara.

SIMPONI merupakan salah satu dari rangkaian implementasi penatausahaan hasil hutan secara self assessment oleh Wajib Bayar, untuk melakukan pembayaran PNBP atas pemanfaatan hasil hutan, sesuai dengan Permen LHK No. P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016 dan Perdirjen PHPL No. P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015.

SI PNBP terintegrasi SIMPONI ini mulai dapat dicoba pada tanggal 17 Juli 2017, namun selama uji coba ini, tidak semua Wajib Bayar dapat menggunakan atau terdapat menu Order Kode Billing melaui SI PNBP. Order Kode Billing melalui SI PNBP ini akan diujicobakan selama bulan Juli 2017 ini, dan baru akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 Agustus 2017.

SE.11/PHPL/IPHH/HPL.4/7/2017

Leave a Comment :, , , , , , , more...

Pelaksanaan Rekonsiliasi PNBP (SE.7/PHPL/IPHH/HPL.4/4/2017)

by on Apr.10, 2017, under Aturan, Surat Edaran

Untuk memberikan penjelasan tentang mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi serta mendorong optimalisasi PNBP dan meminimalkan terjadinya potensial lost di mana realisasi penerimaan negara yang masih belum sebanding dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya diterima.

Untuk menghindari kesalahan pencatatan produksi hasil hutan kayu/bukan kayu dengan realisasi pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar maupun Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.

Untuk tertibnya pemungutan, pemantauan dan pencatatan PNBP, sehingga optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dapat dicapai.

SE.7/PHPL/IPHH/HPL.4/4/2017

4 Comments :, , , , , , more...

PermenLHK No. 71 Tahun 2016 tentang Tata Cara P3 PSDH, DR, GRT, DPEH dan IIUPH

by on Sep.23, 2016, under Aturan

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 telah ditetapkan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

Bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 belum diatur mengenai tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagai salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Bahwa berdasarkan hasil sosialisasi, diseminasi dan evaluasi, maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015, perlu disempurnakan;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

PermenLHK No. 71 Tahun 2016

Leave a Comment :, , , , , more...


Penatausahaan Piutang PNBP Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH)

by on May.03, 2013, under Aturan

Dalam rangka tertib penatausahaan piutang PNBP Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH), perlu ditetapkan standar prosedur pengenaan sanksi denda dan penanganan piutang PNBP dari Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH).

SE.3/Menhut-VI/BIKPHH/2013

 

Leave a Comment :, , , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!