Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tag: HP

Permenhut No. 68 Tahun 2014

by on Oct.07, 2014, under Aturan

Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, bahwa Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-rata;

Bahwa harga patokan perlu ditetapkan untuk perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan, dan Penggantian Nilai Tegakan;

Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan;

Maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Kehutanan No. 68 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan PSDH, GRT dan PNT.

P 68 Tahun 2014

 

6 Comments :, , , , , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!