Sanksi Administrasi Denda 2% Atas Keterlambatan Pembayaran PSDH/DR Yang Terutang Melampaui Jatuh Tempo Pembayaran Yang Ditetapkan
by admin on Mar.14, 2013, under Aturan, Surat
Sehubungan dengan rekomendasi BPK-RI terkait pengenaan sanksi administrasi denda 2% (dua persen) kepada Wajib Bayar yang terlambat membayar PSDH/DR, dan sambil menunggu revisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran PSDH dan DR, perlu ada penegasan sanksi administrasi denda 2% terhadap Wajib Bayar atas keterlambatan pembayaran PSDH/DR yang terutang melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan.
Optimalisasi Penerimaan PSDH/DR
by admin on Dec.27, 2012, under Surat
Dalam rangka optimalisas PNBP atas penerimaan PSDH dan DR dan dalam rangka peningkatan sistem monitoring penerimaan negara:
- Diminta bantuan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan untuk melakukan pengendalian penerbitan SPP PSDH dan SPP DR dengan mengoptimalkan ketersediaan tenaga/pejabat penerbit SPP PSDH dan SPP DR guna mengurangi hambatan Wajib Bayar untuk melakukan pembayaran kewajiban PSDH dan DR.
- Di samping itu juga meminta setiap Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan untuk menyampaikan daftar nama para pejabat penagih SPP PSDH dan SPP DR pada wilayah kerja nya.
Harga Patokan PSDH Semester 1 Tahun 2013
by admin on Dec.27, 2012, under Aturan
Sambil menunggu terbitnya revisi PP Nomor 59 Tahun 1998 sebagai dasar Kementerian Kehutanan untuk menetapkan Harga Patokan PSDH, dan mengingat belum ada penetapan Harga Patokan PSDH Semester 1 Tahun 2013 (01 Januari 2013 s.d. 30 Juni 2013), maka Permendag Nomor 22/M-DAG/PER/4/2012 tanggal 24 April 2012 diperpanjang masa berlaku nya hingga ada penetapan baru.
Pelayanan Penerbitan SKSKB thd Pemegang IUPHHK-HT Yang Belum Melunasi PNT
by admin on Dec.26, 2012, under Aturan
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penerimaan dan tunggakan penggantian nilai tegakan (PNT) dari Pemegang IUPHHK-HT yang melaksanakan kegiatan penyiapan lahan dalam rangka pembangunan hutan tanaman, terlampir surat yang menjelaskan penyelesaian tunggakan PNT dimaksud.
Penjelasan Masa Berlaku Putusan MA RI Nomor 41 P/Hum/2011
by admin on Dec.26, 2012, under Aturan
Masa berlakunya Putusan MA RI Nomor 41 P/Hum/2011 tanggal 09 Februari 2012 dan terhadap pihak mana saja diberlakukannya Putusan MA RI tersebut.
Penegasan Pengenaan Penggantian Nilai Tegakan (PNT)
by admin on Dec.19, 2012, under Aturan, Surat
Berdasarkan hasil pemantauan masih terdapat permasalahan belum tuntas di daerah terkait belum optimalnya pelaksanaan pungutan Penggantian Nilai Tegakan (PNT), maka diterbitkan surat Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dengan maksud penegasan pengenaan Penggantian Nilai Tegakan.
Rapat Pembahasan Penyelesaian Tunggakan PNT
by admin on Dec.18, 2012, under Berita
Rapat pembahasan mengenai kebijakan utk menyelesaikan tunggakan para wajib bayar khususnya untuk Penggantian Nilai Tegakan (PNT).
Konsultasi Publik Revisi Permenhut No. P.18/Menhut-II/2007
by admin on Nov.20, 2012, under Berita
Rapat konsultasi publik revisi Permenhut No. P.18/Menhut-II/2007 dengan mengundang beberapa pihak antara lain:
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Perdagangan
3. Dinas Kehutanan Prov. DKI Jakarta
4. BPPHP Wilayah VII DKI Jakarta
5. APHI
6. ISWA
7. ASMINDO
8. APRI
Rapat Pembahasan Hasil Rekonsiliasi Tunggakan PSDH/DR
by admin on Nov.14, 2012, under Berita
Rapat pembahasan rekonsiliasi tunggakan PSDH/DR mengundang Setditjen BUK, Biro Keuangan Setjen Kemenhut, dan Dit. BIKPHH.
Rapat Pembahasan Revisi Permenhut Nomor P.18/Menhut-II/2007
by admin on Nov.08, 2012, under Berita
Leave a Comment :DR, Peraturan Menteri Kehutanan, Permenhut, PNBP, PSDH more...