Archive for March, 2013
Sosialisasi Pengenaan/Pemungutan Iuran Kehutanan dan Referensi 15 Digit bagi Pejabat Penagih dan Wajib Bayar di Provinsi Kalimantan Timur
by admin on Mar.15, 2013, under Berita
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Kehutanan Nomor INST.4/Menhut-III/2008 tanggal 28 April 2008 dan surat Menteri Kehutanan Nomor S.49/Menhut-III/Rhs/2008 tanggal 28 April 2008 kepada Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan (sekarang Bina Usaha Kehutanan) dalam hal ini Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan untuk meningkatkan sistem pembayaran iuran kehutanan dengan menggunakan referensi 15 digit kepada daerah khususnya kepada Pejabat Penagih dan Wajib Bayar, dengan ini akan diadakan acara sosialisasi sebagaimana terlampir.
Sanksi Administrasi Denda 2% Atas Keterlambatan Pembayaran PSDH/DR Yang Terutang Melampaui Jatuh Tempo Pembayaran Yang Ditetapkan
by admin on Mar.14, 2013, under Aturan, Surat
Sehubungan dengan rekomendasi BPK-RI terkait pengenaan sanksi administrasi denda 2% (dua persen) kepada Wajib Bayar yang terlambat membayar PSDH/DR, dan sambil menunggu revisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran PSDH dan DR, perlu ada penegasan sanksi administrasi denda 2% terhadap Wajib Bayar atas keterlambatan pembayaran PSDH/DR yang terutang melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan.