Permenhut No. 52 Tahun 2014
by admin on Oct.07, 2014, under Aturan
Bahwa berdasarkan Pasal 79 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Iuran dan Dana Pemanfaatan Hutan diatur dengan Peraturan Menteri;
Bahwa menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2007 tentang petunjuk teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi;
Bahwa dalam rangka perbaikan tata kelola kehutanan sebagaimana Hasil Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 mengenai Sistem Perizinan di Sektor Sumber Daya Alam Studi Kasus Perizinan di Kehutanan, diperlukan perbaikan dalam ketentuan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud di atas;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan;
Maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Kehutanan No. P.52 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PSDH, DR, PNT dan GRT.
August 2nd, 2017 on 12:32 am
Apakah PNBP dikenakan thd getah karet yang tanamannya diberikan oleh Pemegang Ijin HTI ke warga HTI-Trans. Dalam Naskah Perjanjian Warga mempunyai hak pungut sepenuhnya.
Mohon petunjuk dan arahan. Terima kasih sebelumnya.
December 5th, 2017 on 12:34 pm
PNBP terhadap seluruh hasil hutan baik kayu maupun bukan kayu tetap harus dipungut. Terhadap getah karet tersebut, adalah menjadi tanggung jawab pemegang izin yang membayarkan PNBP nya.
July 25th, 2018 on 1:35 pm
Apakah hasil hutan kayu dan bukan kayu (tandan buah, getah, sialang dan lain-lain) yang berasal dari blok tanaman kehidupan dikenakan PNBP?
August 28th, 2018 on 11:25 am
Seluruh potensi hasil hutan pada kawasan hutan (produksi), wajib dikenakan PNBP.