Angka Konversi M3 ke Ton Kayu HTI
by admin on May.03, 2012, under Aturan
Surat Direktur BIKPHH yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kab. Ogan Komering Ilir ini sekaligus menjadi pedoman dalam hal Angka Konversi M3 ke Ton Kayu HTI.
by admin on May.03, 2012, under Aturan
Surat Direktur BIKPHH yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kab. Ogan Komering Ilir ini sekaligus menjadi pedoman dalam hal Angka Konversi M3 ke Ton Kayu HTI.
Use the form below to search the site:
Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!
A few highly recommended websites...
All entries, chronologically...
May 21st, 2012 on 9:26 am
Bagaimana SPP PSDH telah diterbitkan berdasarkan konversi M3 ke Ton untuk Kayu HTI, ternyata pembayaran oleh teller perusahaan yang dikirim angka terutang oleh staf perusahaan M3 bersamaan tanggal penerbitan SPP, Apa bisa ditarik lagi kelebihan bayar menurut M3 ke Ton ???
June 21st, 2012 on 12:51 pm
Kelebihan pembayaran PSDH maupun DR hanya dapat dilakukan restitusi terhadap kewajiban PSDH dan atau DR pada periode berikutnya.
May 21st, 2012 on 9:40 am
Kapan Keluar perubahan Peraturan P.18/Menhut-II/2007 tanggal 22 Mei 2007, karena pengenaan kayu sitaan hanya untuk DR saja PSDH tidak ditercantum dan nomor rekening tidak ada dan SPP PSDH/DR juga tidak disebutkan,untuk kayu lelang dsbnya, terus blanko SPP PSDH dan atau DR tembusan lembar keempat untuk UPT Ditjen BPK.
November 30th, 2012 on 2:35 pm
File S.484/BIKPHH-1/2012 rusak, dapat didownload tapi gak sempurna dibukanya.Terimakasih.