Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pengenaan Pungutan Penggantian Nilai Tegakan (PNT) Terhadap Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Yang Melaksanakan Kegiatan Penyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman

by on Aug.13, 2012, under Aturan

Sehubungan dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung R.I. nomor 41/P/Hum/2011 mengenai Permohonan Hak Uji Materiil Terhadap “Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/Menhut-II/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu” dan “peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.65/Menhut-II/2009 Tanggal 19 Oktober 2009 tentang Standar Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu dan atau Penyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman”, terjadi stagnasi pembayaran pungutan Penggantian Nilai Tegakan (PNT) oleh Wajib Bayar pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman (IUPHHK-HT). Untuk itu, sambil menunggu revisi terhadap Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.65/Menhut-II/2009 perlu ada penegasan tentang batas waktu dihentikannya pengenaan pungutan Penggantian Nilai Tegakan terhadap produksi kayu dari kegiatan penyiapan lahan dalam rangka pembangunan hutan tanaman.

SE.02/Menhut-VI/BIKPHH/2012

 


2 Comments for this entry

  • Udo Al

    mana tarif PNT yang dibebankan kepada IPK dan juga nomor rekening pembayaran PNT tersebut

    • admin

      Baik, nanti kami akan uploadkan daftar nomor2 rekening agar dapat dijadikan pedoman petugas di daerah. Terima kasih atas masukkannya.

      Tarif yang dikenakan kepada pemegang izin bisa dipedomani PP No. 59 Tahun 1998 jo. No. 74 Tahun 1999 dan Permendag tentang Harga Patokan yang direvisi tiap semester (6 bulan) sekali. Formulasinya dapat dilihat pada Permenhut Nomor P.14 Tahun 2011.

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!