Pembuatan LHP Akhir Tahun
by admin on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran
Dalam rangka meningkatkan kualitas pencatatan dan pertanggungjawaban PNBP, pemerintah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan memberikan wewenang kepada wajib bayar untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayarkan sendiri PNBP yang terutang.
Agar laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memenuhi prinsip akuntansi akrual, perlu dilakukan pengaturan tata waktu Pelaksanaan SI PUHH khususnya dalam penerbitan LHP di akhir tahun.