Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

SI PNBP Terintegrasi SIMPONI

by on Jul.20, 2017, under Surat Edaran

Hasil pengembangan aplikasi SI PNBP oleh Ditjen PHPL telah mengintegrasikan SIMPONI ke dalamnya.

Sebagaimana PMK No. 32/PMK.0/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan adanya perubahan sistem pengelolaan hutan produksi lestari dari official assessment menjadi self assessment tentu berpengaruh pada perubahan pembayaran/penyetoran penerimaan negara.

SIMPONI merupakan salah satu dari rangkaian implementasi penatausahaan hasil hutan secara self assessment oleh Wajib Bayar, untuk melakukan pembayaran PNBP atas pemanfaatan hasil hutan, sesuai dengan Permen LHK No. P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016 dan Perdirjen PHPL No. P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015.

SI PNBP terintegrasi SIMPONI ini mulai dapat dicoba pada tanggal 17 Juli 2017, namun selama uji coba ini, tidak semua Wajib Bayar dapat menggunakan atau terdapat menu Order Kode Billing melaui SI PNBP. Order Kode Billing melalui SI PNBP ini akan diujicobakan selama bulan Juli 2017 ini, dan baru akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 Agustus 2017.

SE.11/PHPL/IPHH/HPL.4/7/2017

:, , , , , , ,

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!