Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Surat Edaran tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (PNT)

by on Aug.02, 2016, under Surat Edaran

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan, Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan, maka pengenaan Penggantian Nilai Tegakan dibatalkan sejak tanggal 22 Desember 2015.

Untuk memberikan pedoman pengembalian pembayaran Penggantian Nilai Tegakan terhadap Wajib Bayar yang tidak diwajibkan membayar Penggantian Nilai Tegakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

SE.2/MENLHK-SETJEN/ROKUM/HPL.4/7/2016

:, , ,

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!