Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Permenhut No. 68 Tahun 2014

by on Oct.07, 2014, under Aturan

Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, bahwa Menteri Kehutanan menetapkan harga patokan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan harga jual rata-rata;

Bahwa harga patokan perlu ditetapkan untuk perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan, dan Penggantian Nilai Tegakan;

Bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan;

Maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Kehutanan No. 68 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan PSDH, GRT dan PNT.

P 68 Tahun 2014

 

:, , , , ,

6 Comments for this entry

  • romi

    maaf pak saya adalah petani singkong yang ikut mitra dengan inhutani V saat ini sya bernaung di bawah koprrasi berkah tani misalkan sya menanam singkong di HTI yang dikelola koprasi yang bermitra dengan inhutani V misalkan saya menanam singkong/ per HA dimana menghasilkan 20 ton singkong asumsi harga patokan tersebut 500.000 maka saya harus mengeluarkan biaya menurut P.68 sebesar brapa ya pak??? trima kasih

    • admin

      Silakan mengacu pada PP No. 12 Tahun 2014 untuk tarif dan Peraturan Menteri Kehutanan No. 68 Tahun 2014 tentang Harga Patokan untuk PSDH, PNT dan GRT.

  • satria astana

    Terkait PP 12/2014 pasal 3b, persoalannya adalah pemerintah belum menetapkan apakah nilai tegakan sebagai dasar penentuan harga patokan kayu dari hutan tanaman menggunakan metode pendekatan pasar atau pendekatan biaya. Hasil perhitungan dari masing2 metode tersebut berbeda satu sma lain, oleh karenanya, pemerintah perlu memperbaiki peraturan perundangan mengenai pungutan agar memasukan kebijakan penentuan nilai tegakan sebagai dasar penetapan harga patokan kayu dari hutan tanaman.

  • alwin ode darwin desi

    Pak… kalau di APL yg terbit sertifikat, dan di dalamnya ada kayu yg tumbuh secara alami, kayu tersebut di olah dan peredarannya menggunakan SKAU atau SKSKB?

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!