Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tag: PNBP

Surat Edaran tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (PNT)

by on Aug.02, 2016, under Surat Edaran

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan, Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan, maka pengenaan Penggantian Nilai Tegakan dibatalkan sejak tanggal 22 Desember 2015.

Untuk memberikan pedoman pengembalian pembayaran Penggantian Nilai Tegakan terhadap Wajib Bayar yang tidak diwajibkan membayar Penggantian Nilai Tegakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

SE.2/MENLHK-SETJEN/ROKUM/HPL.4/7/2016

Leave a Comment :, , , more...


Peraturan Menteri LHK No. P.29 Tahun 2016 tentang Pembatalan PNT

by on Jun.07, 2016, under Aturan

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12/P/HUM/2015 tanggal 29 Mei 2015 Perkara Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2014; dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut-II/2014, ketentuan tersebut yang mengatur penggantian nilai tegakan dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan karenanya menjadi tidak sah dan tidak berlaku umum.

Permen LHK No. P29 Tahun 2016 Pembatalan PNT

Leave a Comment :, , more...

Surat Edaran SE.10/PHPL/IPHH/HPL-4/6/2016 tentang Pembayaran Kewajiban Iuran Kehutanan (PSDH dan DR) atas Pelaksanaan IPK

by on Jun.07, 2016, under Surat Edaran

Memberikan penjelasan tentang mekanisme pembayaran 25% iuran PSDH/DR bagi pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)

Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengenaan, pembayaran dan penyetoran pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH/DR berdasarkan Pasal 8, Pasal 12, Pasal 18 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu

Surat Edaran Dirjen PHPL No. SE.10 Tahun 2016

Leave a Comment :, , , , more...

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.44/Menlhk-Setjen/2015

by on Jun.01, 2016, under Aturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

P.44/Menlhk-Setjen/2015

1 Comment :, , , , , , more...

Peraturan Direktur Jenderal PHPL tentang Petunjuk Teknis Pembayaran PSDH, DR, PNT, GRT dan IIUPH Melalui SIMPONI

by on May.24, 2016, under Aturan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PSDH, DR, PNT, GRT dan IIUPH, perlu menetapkan Peraturan Dirjen PHPL tentang Petunjuk Teknis Pembayaran PSDH, DR, PNT, GRT dan IIUPH Melalui SIMPONI

Perdirjen PHPL P.19 Tahun 2015

Leave a Comment :, , , more...

Surat Edaran tentang Pelaksanaan Penghitungan Kewajiban Pembayaran Atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Melalui Sistem informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP)

by on May.24, 2016, under Surat Edaran

SI-PNBP merupakan salah satu dari rangkaian implementasi Penatausahaan Hasil hutan secara self assessment oleh Unit Management yang merupakan Wajib Bayar, untuk menghitung kewajiban pembayaran PNBP atas pemanfaatan hasil hutan, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015

SE.8/PHPL/IPHH/PHPL.4/4/2016

Leave a Comment :, , , more...

Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

by on Jan.01, 2016, under Berita

SI PNBP

Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Untuk dapat melayani Wajib Bayar (WB) lebih baik dan untuk dapat mencatat, menyimpan serta menyajikan laporan secara cepat, tepat dan akurat, maka terhitung sejak tanggal 01 Januari 2016, Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan meluncurkan sebuah sistem yang disebut Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat SI PNBP.

Dengan dipayungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 (diubah menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016) dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015 pelaksanaan implementasi SI PNBP telah dimulai sejak 01 Januari 2016 dan wajib dilaksanakan oleh setiap WB.

Latar belakang dibangunnya sistem ini adalah bahwa selama ini, pelaporan yang dilakukan secara konvensional tidak tertib dan rawan terhadap ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan. Dimulai dari lini terdepan, yaitu Pejabat Penagih Iuran Kehutanan, lalu direkapitulasi di tingkat Kabupaten. Kemudian dilakukan rekapitulasi kembali di tingkat Provinsi hingga kemudian dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tahapan berjenjang inilah yang ditengarai menimbulkan ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan tersebut. Selain hal tersebut, juga terdapat simpul yang ditengarai menjadi salah satu hambatan di dunia usaha, karena sangat tergantung kepada Pejabat Penagih.

Atas dasar hal tersebut itulah, maka Direktorat IPHH melakukan perombakan mekanisme pembayaran kewajiban iuran kehutanan yang signifikan, dari yang sebelumnya official assessment menjadi self assessment. Dengan demikian, WB dapat dengan segera melakukan proses pembayaran dan pelaporan sesuai dengan kegiatannya tanpa bergantung pada pejabat pemerintah, tanpa hambatan waktu dan tempat. Begitu pula dengan pelaporan, karena semua transaksi berbasis teknologi informasi, maka pada saat WB melakuan transaksinya, maka pada saat itu juga transaksi tersebut tercatat pada sistem dan dapat segera dilihat laporannya.

Untuk lebih memberikan pelayanan terbaik dan prima, SI PNBP juga sudah terkoneksi dengan SI PUHH. Sehingga WB yang telah menggunakan SI PUHH, maka pelaksanaan pelunasan kewajiban dapat dilakukan di SI PNBP, sehingga saat efisien.

Terhadap Instansi Kehutanan lainnya, diantaranya Dinas Provinsi, Kabupaten dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi juga dapat memanfaatkan sistem ini untuk memonitor pendapatan PNBP di wilayahnya, sehingga dapat diperoleh informasi secara tepat, akurat dan cepat. Informasi ini dapat digunakan sebagai data awal Dana Bagi Hasil di wilayahnya masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem ini, dapat menghubungi kami di:

Subdit PNBP, Gd. Manggala Wanabakti Blok I Lantai 6
Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, 10270
Telp. (021) 5730272; Faks. (021) 5720203
Email: subditpnbp@menlhk.net

 

 

Leave a Comment :, , , , , , , more...

Surat Edaran No. SE.13/SETJEN-ROKEU/2015

by on Aug.11, 2015, under Berita, Pengumuman

Sehubungan dengan adanya perubahan nama rekening Bendahara Penerima pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama ini disampaikan Surat Edaran tentang Perubahan Nama Rekening dimaksud.

Agar dapat dijadikan pedoman.

SE Perubahan Rekening

Leave a Comment :, , , , , , , more...

Permenhut No. P.76 Tahun 2014

by on Oct.15, 2014, under Aturan

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 kepada setiap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan diwajibkan membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/99 tentang Penetapan Kembali Besarnya Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Untuk Seluruh Indonesia, telah diatur besaran tarif IHPH, IHPHTI, IHPH Bambu, IHPH Rotan dan tarif progresif;

Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, besaran tarif IHPH, IHPHTI, IHPH Bambu dan IHPH Rotan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/99 harus disesuaikan lagi;

Bahwa sebagaimana dimaksud hal-hal di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

maka ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan.

P.76 Tahun 2014

Leave a Comment :, , , , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!