Tata Cara Pembayaran PNBP Akhir Tahun
by admin on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran
Dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kualitas pencatatan serta pertanggungjawaban PNBP, pemerintah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan memberikan wewenang kepada wajib bayar untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan menyetorkan sendiri PNBP terutang. Sejalan dengan ini, KLHK telah menerapkan SI PNBP bagi seluruh wajib bayar secara self assessment.
Sehubungan dengan penerapan segmen akun PNBP baru pada 01 Januari 2018, perlu diatur tata cara pembayaran PNBP pada akhir tahun 2017.
SE 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP Akhir Tahun
Penyelesaian Piutang Lama PNBP
by admin on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran
Laporan Hasil Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh BPK RI, bahwa penatausahaan piutang PNBP dianggap belum tertib sehingga penyajiannya belum dapat diyakini kebenarannya, khusus untuk pencatatan piutang-piutang lama.
Perlu melakukan langkah-langkah penyelesaian atas pengurusan piutang PNBP lama dengan langkah-langkah kerja terkoordinasi antar instansi terkait di daerah.
SE 14 Tahun 2017 tentang FGD Penyelesaian Piutang Macet PHPL
Pembuatan LHP Akhir Tahun
by admin on Dec.05, 2017, under Aturan, Surat Edaran
Dalam rangka meningkatkan kualitas pencatatan dan pertanggungjawaban PNBP, pemerintah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan memberikan wewenang kepada wajib bayar untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayarkan sendiri PNBP yang terutang.
Agar laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memenuhi prinsip akuntansi akrual, perlu dilakukan pengaturan tata waktu Pelaksanaan SI PUHH khususnya dalam penerbitan LHP di akhir tahun.
Breaking News!! Downtime Layanan SIMPONI
by admin on Aug.10, 2017, under Berita, Pengumuman, Surat
Sehubungan dengan pemeliharaan sistem, maka layanan SIMPONI akan offline pada jadwal:
Hari/Tanggal: Sabtu/12 Agustus 2017
Pukul: 22.00 s.d. 24.00 WIB
Dengan downtime nya layanan SIMPONI, maka secara bersamaa, proses order kode billing maupun cek NTPN pada SI PNBP tidak dapat berfungsi sampai dengan layanan SIMPONI kembali online.
Demikian disampaikan agar maklum.
SI PNBP Terintegrasi SIMPONI
by admin on Jul.20, 2017, under Surat Edaran
Hasil pengembangan aplikasi SI PNBP oleh Ditjen PHPL telah mengintegrasikan SIMPONI ke dalamnya.
Sebagaimana PMK No. 32/PMK.0/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan adanya perubahan sistem pengelolaan hutan produksi lestari dari official assessment menjadi self assessment tentu berpengaruh pada perubahan pembayaran/penyetoran penerimaan negara.
SIMPONI merupakan salah satu dari rangkaian implementasi penatausahaan hasil hutan secara self assessment oleh Wajib Bayar, untuk melakukan pembayaran PNBP atas pemanfaatan hasil hutan, sesuai dengan Permen LHK No. P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 tanggal 12 Agustus 2016 dan Perdirjen PHPL No. P.19/PHPL-SET/2015 tanggal 10 Desember 2015.
SI PNBP terintegrasi SIMPONI ini mulai dapat dicoba pada tanggal 17 Juli 2017, namun selama uji coba ini, tidak semua Wajib Bayar dapat menggunakan atau terdapat menu Order Kode Billing melaui SI PNBP. Order Kode Billing melalui SI PNBP ini akan diujicobakan selama bulan Juli 2017 ini, dan baru akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pelaksanaan Rekonsiliasi PNBP (SE.7/PHPL/IPHH/HPL.4/4/2017)
by admin on Apr.10, 2017, under Aturan, Surat Edaran
Untuk memberikan penjelasan tentang mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi serta mendorong optimalisasi PNBP dan meminimalkan terjadinya potensial lost di mana realisasi penerimaan negara yang masih belum sebanding dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya diterima.
Untuk menghindari kesalahan pencatatan produksi hasil hutan kayu/bukan kayu dengan realisasi pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar maupun Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.
Untuk tertibnya pemungutan, pemantauan dan pencatatan PNBP, sehingga optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dapat dicapai.
PermenLHK No. 71 Tahun 2016 tentang Tata Cara P3 PSDH, DR, GRT, DPEH dan IIUPH
by admin on Sep.23, 2016, under Aturan
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 telah ditetapkan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan, Ganti Rugi Tegakan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;
Bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015 belum diatur mengenai tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagai salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Bahwa berdasarkan hasil sosialisasi, diseminasi dan evaluasi, maka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenLHK-Setjen/2015, perlu disempurnakan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;
Surat Edaran tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (PNT)
by admin on Aug.02, 2016, under Surat Edaran
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan, Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan, maka pengenaan Penggantian Nilai Tegakan dibatalkan sejak tanggal 22 Desember 2015.
Untuk memberikan pedoman pengembalian pembayaran Penggantian Nilai Tegakan terhadap Wajib Bayar yang tidak diwajibkan membayar Penggantian Nilai Tegakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Surat Edaran Dirjen PHPL No. SE.7/PHPL/IPHH/PHP.4/4/2016 tentang Tata Cara Mengangsur dan/atau Menunda Pembayaran PNBP Yang Terutang
by admin on Jun.08, 2016, under Surat Edaran
Agar dapat memberikan penjelasan mengenai permohonan Wajib Bayar untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terutang.
Peraturan Menteri LHK No. P.29 Tahun 2016 tentang Pembatalan PNT
by admin on Jun.07, 2016, under Aturan
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12/P/HUM/2015 tanggal 29 Mei 2015 Perkara Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2014; dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/Menhut-II/2014, ketentuan tersebut yang mengatur penggantian nilai tegakan dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan karenanya menjadi tidak sah dan tidak berlaku umum.