Tentang Kami
Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subdit PNBP menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak;
c. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penerimaan negara bukan pajak; dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Subdit PNBP terdiri atas:
1. Seksi Penerimaan Negara Bukan Pajak Wilayah I yang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
2. Seksi Penerimaan Negara BUkan Pajak Wilayah II yang mempunya tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penerimaan negara bukan pajak di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Pejabat Subdit PNBP:
1. Kasubdit PNBP: Ir. Nana Suherna M. Saad, M.P.
2. Kasi PNBP I: Dewono Siswardiyanto, S.E.
3. Kasi PNBP II: Ir. Bambang Widjanarka.
Staf Subdit PNBP Wilayah I:
1. Hendri, S.Sos. (Penelaah Data PNBP Wilayah I)
2. Apri Dwi Sumarah, S.Hut. (Penelaah Data PNBP Wilayah I)
3. Ahsan Maulana, S.Hut. (Penelaah Data PNBP Wilayah I)
Staf Subdit PNBP Wilayah II:
1. Irwan Instanto, S.Hut. (Penelaah Data PNBP Wilayah II)
2. Wiro Arrunglangi, S.Hut., M.Si. (Penelaah Data PNBP Wilayah II)
3. Beny Budiansyah, S.Hut. (Penelaah Data PNBP Wilayah II)
Penatausahaan Umum:
Istini. (Penatausahaan Surat)
Contact:
Telp. (021) 5730272
Fax. (021) 5720203
Email: subditpnbp@menlhk.net
Twitter: @subditpnbp