Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pelaksanaan Rekonsiliasi PNBP (SE.7/PHPL/IPHH/HPL.4/4/2017)

by on Apr.10, 2017, under Aturan, Surat Edaran

Untuk memberikan penjelasan tentang mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi serta mendorong optimalisasi PNBP dan meminimalkan terjadinya potensial lost di mana realisasi penerimaan negara yang masih belum sebanding dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya diterima.

Untuk menghindari kesalahan pencatatan produksi hasil hutan kayu/bukan kayu dengan realisasi pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar maupun Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.

Untuk tertibnya pemungutan, pemantauan dan pencatatan PNBP, sehingga optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dapat dicapai.

SE.7/PHPL/IPHH/HPL.4/4/2017

:, , , , , ,

4 Comments for this entry

  • andre

    Dear Pak/Bu,

    Mau Tanya, berarti sesuai Surat edaran 7/PHPL/2017 ini rekonsiliasi bias dikatakan sebgai pengganti checking cruising atau seprti apa ya?

    karena jika mengacu pada Permen ttg IPK kan checking cruising dengan intensitas 5% dilakukan setelah melaporkan RLHC, semntara rekonsiliasi ini dilakukan 3 bulan

    bagaimana jika kami setelah melapor RLHC dan sudah mmbayar 25% DR PSDH stlah RLHC d ttd oleh ganis kami, kemudian kami urgent ingin membuka lahan tersebut untuk eksplorasi misalnya, apakah harus menunggu 3 bulan dlu dari dinas untuk rekonsiliasi sekalian cek LHC dan pembayarn tersebut?

    mohon penjelasannya. terima kasih

    • admin

      Rekonsiliasi dilakukan setiap 3 bulan sekali sebagai salah satu kewajiban Dinas Provinsi dalam hal memonitor dan mengevaluasi kepatuhan wajib bayar dalam hal pelaksanaan PUHH dan pelunasan atas kewajiban-kewajiban PNBP.

      Rekonsiliasi terkait penggunaan dana 25% pelunasan kewajiban di sisa kegiatan dapat dilakukan setiap saat, yaitu pada saat kegiatan di lapangan sudah mendekati atau mencapai 75%. Sebelum menggunakan dana 25% tersebut, wajib dilakukan rekonsiliasi. Tujuannya agar Dinas Provinsi dapat memverifikasi apakah setiap kewajiban PNBP telah dipenuhi oleh perusahaan.

      Demikian disampaikan.

  • kuswandi

    selamat malam pak
    kami msh bingung cara kerja pengisian tabel neraca sebagaimana yg dimaksud pd peraturan ini…..maksud kami mungkin ada tabel perhitungan 75% khusus dulu sebelum angka2nya dimasukan ke dlm tabel neraca dimaksud
    mohon petunjuknya dan terima kasih

    • admin

      Tabel neraca dibuat dengan penjelasan sebagai berikut:

      1. lakukan pembuatan LHP di SI PUHH
      2. setelah LHP muncul di SI PNBP, lakukan penghitungan seperti biasa
      3. tidak perlu diorder kode billing
      4. angka hasil rekon PNBP bersama petugas Dinas Kehutanan Provinsi, dituangkan ke dalam tabel neraca
      5. angka hasil penghitungan PNBP di SI PNBP, dituangkan ke dalam neraca
      6. intinya di dalam neraca berisi penghitungan berapa nilai yang ditetapkan petugas dinas kehutanan prov dan berapa nilai kewajiban eksisting
      7. jika terdapat kurang bayar (nilai kewajiban lebih besar daripada nilai yang dapat dikompensasikan), maka nanti wajib bayar akan membayar sisa kekurangan tersebut melalui SI PNBP
      8. jika masih terdapat kelebihan, dapat digunakan untuk pembuatan neraca berikutnya jika masih ada kewajiban tersisa atau untuk kewajiban di masa mendatang.

      Kurang lebih demikian penjelasannya. Jika masih ada yang perlu ditanyakan, dapat menghubungi Helpdesk SI PNBP melalui email helpdesksipnbp@dephut.net atau telepon 021-5730261

      Demikian disampaikan.

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!