Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.44/Menlhk-Setjen/2015

by on Jun.01, 2016, under Aturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

P.44/Menlhk-Setjen/2015

:, , , , , ,

1 Trackback or Pingback for this entry

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!