Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.44/Menlhk-Setjen/2015
by admin on Jun.01, 2016, under Aturan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
1 Trackback or Pingback for this entry
October 11th, 2016 on 9:00 am
[…] dipayungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk-Setjen/2015 tanggal 12 Agustus 2015 (diubah menjadi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor […]