Surat Edaran SE.10/PHPL/IPHH/HPL-4/6/2016 tentang Pembayaran Kewajiban Iuran Kehutanan (PSDH dan DR) atas Pelaksanaan IPK
by admin on Jun.07, 2016, under Surat Edaran
Memberikan penjelasan tentang mekanisme pembayaran 25% iuran PSDH/DR bagi pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)
Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengenaan, pembayaran dan penyetoran pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH/DR berdasarkan Pasal 8, Pasal 12, Pasal 18 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu