Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Surat Edaran SE.10/PHPL/IPHH/HPL-4/6/2016 tentang Pembayaran Kewajiban Iuran Kehutanan (PSDH dan DR) atas Pelaksanaan IPK

by on Jun.07, 2016, under Surat Edaran

Memberikan penjelasan tentang mekanisme pembayaran 25% iuran PSDH/DR bagi pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)

Menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengenaan, pembayaran dan penyetoran pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH/DR berdasarkan Pasal 8, Pasal 12, Pasal 18 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu

Surat Edaran Dirjen PHPL No. SE.10 Tahun 2016

:, , , ,

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!