Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Surat Edaran Harga Patokan Semester 2 Tahun 2013

by on Jul.10, 2013, under Aturan, Surat

Mengingat belum adanya penetapan Harga Patokan PSDH baru untuk Semester 2 Tahun 2013, maka untuk semester 2 tahun 2013, masih menggunakan Harga Patokan PSDH No. 22/M-DAG/PER/4/2012 tanggal 24 April 2012.

SE.2/BIKPHH-1/2013

 

:, ,

6 Comments for this entry

  • udo al

    Saya minta maaf buat pertanyaan utk Bp. kiranya mengganggu : 1. Mengapa harga patokan belum juga naik untuk kayu KBK-KA dan HTI apa sebabnya. 2. Usul untuk PNT-GR digabungkan saja dengan tarif PSDH atau DR untuk lebih intensifnya penerimaan negara.

    • admin

      Penentuan Harga Patokan sesuai PP No. 59 Tahun 1998 masih merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. Sambil menunggu revisi PP tersebut, saat ini masih mengacu pada Permendag No. 22 Tahun 2012.

      PNT dasar pemikirannya adalah untuk mengambil seluruh nilai kayu, dikurangi biaya produksi, untuk negara. Jadi PNT adalah harga patokan yang menjadi kesepakatan harga kayu saat ini, dikurangi biaya produksi, dikurangi lagi PSDH dan DR yang telah dibayarkan.

  • Toni

    1. Harga Patokan berdasarkan Surat Edaran, ataupun Surat Keputusan mengatur untuk Harga Patokan untuk Perhitungan besar jumlah pembayaran PSDH, sedangkan untuk perhitungan Penggantian Nilai Tegakan (P.N.T)untuk acuan perhitungan SPP-GR TIDAK ADA (Atau saya yang tidak menemukannya)atau apakah yang dimaksud dengan PSDH dan PNT itu objeknya sama. Mohon penjelasan.
    2. Jika PSDH dan PNT mengacu pada 1 acuan Harga Patokan, maka perlu pertimbangan untuk penurunan Harga Patokan ataupun kenaikan Biasa Produksi nya, karena jika dikalkulasi (untuk kel. jenis kayu indah dan Meranti sepertinya sangat memberatkan, bisa dicek dipasaran, harga real jenis tersebut berapa….
    3. Terima Kasih.

    • admin

      Pengenaan PNT itu dasar pemikirannya adalah, bahwa semua yang berada di atas, yaitu tegakan, kembali ke negara. Jadi dalam hal ini kalau dihitung secara matematis, harga patokan yang disepakati sebagai harga pasar kayu, dikurangi dengan biaya produksi, maka sisanya yang menjadi milik negara. Karena wajib bayar juga sudah melunasi kewajiban PSDH dan DR, maka dikurangi lagi jumlah PSDH dan DR, sisanya itulah yang disebut PNT.

  • candra nursanto

    Tarif Dana Reboisasi (DR) sesuai PP 92 thn 1999 tidak disebutkan secara jelas (tidak dirinci) tentang tarif untuk Kayu Bulat (KB) dan Kayu Bulat Kecil (KBK) seperti dalam tarif PSDH (PP 74 thn 1999 & Harga Patokan), namun tarif DR yang biasa digunakan untuk KBK adalah BBS atau limbah pembalakan yaitu US$ 2. sehingga kami masih bingung besarnya tarif DR untuk KBK di Wilayah Kalimantan.
    Jadi kami punya kesimpulan bahwa tarif DR untuk KB dan KBK adalah sama.
    mohon kami dapat jawaban/penjelasan segera.
    Terimakasih.

  • admin

    Tarif DR untuk KBK saat ini dikenakan sama dengan tarif BBS dan berlaku di seluruh Indonesia, yaitu US$ 2 per kubiknya.

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!