Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Sanksi Administrasi Denda 2% Atas Keterlambatan Pembayaran PSDH/DR Yang Terutang Melampaui Jatuh Tempo Pembayaran Yang Ditetapkan

by on Mar.14, 2013, under Aturan, Surat

Sehubungan dengan rekomendasi BPK-RI terkait pengenaan sanksi administrasi denda 2% (dua persen) kepada Wajib Bayar yang terlambat membayar PSDH/DR, dan sambil menunggu revisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2007 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran PSDH dan DR, perlu ada penegasan sanksi administrasi denda 2% terhadap Wajib Bayar atas keterlambatan pembayaran PSDH/DR yang terutang melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan.

SE.1/Menhut-VI/BIKPHH/2013

 


2 Comments for this entry

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!