Konsultasi Publik Revisi Permenhut No. P.18/Menhut-II/2007
by admin on Nov.20, 2012, under Berita
Rapat konsultasi publik revisi Permenhut No. P.18/Menhut-II/2007 dengan mengundang beberapa pihak antara lain:
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Perdagangan
3. Dinas Kehutanan Prov. DKI Jakarta
4. BPPHP Wilayah VII DKI Jakarta
5. APHI
6. ISWA
7. ASMINDO
8. APRI
November 26th, 2012 on 8:07 am
1. Terkait dengan konsultasi publik rencana perubahan Permenhut No. P18/Menhut-II/2007, seharusnya Dinas Kehutanan Provinsi Jateng, Jatim, Jabar dan Banten diikutsertakan dalam rapat konsultasi, mengingat implementasi Permenhut P.18/Menhut-II/2007 di Perum Perhutani dengan semua dinamikanya, adalah dalam pengawasan, pembinaan dan tanggung jawab Dishut Provinsi dimaksud. Oleh karena itu masukan dari Dishut Provinsi tersebut di atas sangat diperlukan.
2. Bab VII Sanksi Pasal 25 : sangat setuju supaya Wajib Bayar disiplin dlm memenuhi kewajibannya.
3. Pasal 26 overlapping dgn Pasal 29 kecuali : apabila yg dimaksud dgn “Pejabat Penerbit Surat Perintah (bukan Penagih)Pembayaran PSDH, berbeda personilnya dengan Pejabat Penagih PSDH.
November 26th, 2012 on 8:57 am
7. Saya berharap “comments” ini menjadi masukan bagi pihak yang berkompeten di Ditjen BUK Cq. Dit. BIK-PHH, karena sebenarnya hal ini telah menjadi aspirasi Pj. Penagih PSDH di Jawa, lebih khusus lagi di Jawa Tengah sejak tahun 2007.
8. Terima kasih.
November 26th, 2012 on 8:35 am
4. Sesuai Permenhut P.18/Menhut-II/2007 Pejabat Penagih diangkat oleh Ka Dishut Kab./Kota dengan SK Ka Dishut Kab./Kota dengan tugas a.l.: menerbitkan SPP PSDH/DR.
5. Prinsipnya sangat setuju dengan Pasal 26 atau 29 sebagai reward atas kontribusi Pj. Penagih PSDH dalam meningkatkan dan mengamankan penerimaan PNBP. Seharusnya insentif ini diberikan sama dengan atau lebih besar dari P2LHP/P2SKSKB/P3KB, mengingat tupoksi serta posisi Pj.Penagih PSDH sangat strategis dalam mengamankan penerimaan negara.
6. Agar tupoksi strategis Pj. Penagih PSDH (khususnya di Jawa) lebih optimal, sebaiknya dalam Revisi Permenhut No.P.55/Menhut-II/2006 peran P2LHP dikembalikan kepada Petugas dari Dinas Kehutanan Kab./Kota.
December 29th, 2012 on 3:27 pm
Kalau dapat pembayaran insentif/honor pejabat penagih mekanismenya sebaiknya dilimpahkan kedaerah penghasil yang diatur kemudian dengan sk bupati/walikota yg dilimpahkan kadis kab/kota dsbnya menurut saya lebih baik daripada BP2HP….