Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

7 Comments for this entry

  • Udo Al

    berkenaan sanksi telat bayar atau jatuh tempo 6 hari dari spp diterbitkan apakan dibebankan denda 2 % dari spp terhutang atau bagaimana mekanisme itu, dan spp nya seperti apa formatnya..

    Bagi Pejabat Penagih saya sangat mendukung diberikan honor jika perlu 3 x gaji pokoknya dibayarkan, karena insentif DBH tidak boleh dipungut/anggarkan kecuali pajak daerah dan retribusi daerah….

    UPT yang dimaksudkan dalam draf ini, UPT apa ya ? (BP2HP, UPT Ditjen BPK dsbnya}
    Reply

  • Nanang

    sesuai dg surat revisi yang telah diunduh. di dalam surat disebutkan proses ganti rugi nilai tegakan. ada beberapa hal yg perlu kami tanyakan terkait hal tersebut.
    1. apakah mekanisme ganti rugi tegakan akan dimasukkan sekaligus dalam P.18 tahun 2007 karena mangingat pada P.14 tahun 2011 telah mengatur ganti rugi tegakan??
    2. pada P.14 sendiri,mekanisme yang diterapkan masih kurang sesuai apabila diterapkan pada IPPKH mengingat metode “land clearing” yang digunakan IPPKH menyebabkan tegakan telah musnah (dibakah/ditumbun.

  • Udo Al

    1.Permohonan SPP PSDH dan atau SPP DR oleh WB untuk diterbitkan SPP yg dimaksud agar dijabarkan lebih terinci pasal demi pasal, ini pokok juknis yg akan revisi p.18, dan boleh kah lebih dari 4 kali diterbitkan spp dalam satu bulan atau lhp pengesahan p2lhp per tanggal 30 bulan berjalan dimohon spp bulan berikutnya seminggu setelah itu.

    2.Pada Pasal 28, Mengapa Restitusi/kelebihan bayar tidak dimasukkan penjabaran pasal demi pasal karena bila terjadi harga patokan berubah tentu menjadi persoalan bagi WB dan Pejabat Penagih dsbnya…

    3. sanksi dalam penjabaran revisi p.18 ini agar lebih memberatkan kepada WB, dan Pejabat Penagih serta P2LHP

    4. LPIK yang dibuat oleh WB harus tepat waktu pengiriman, lengkap SPP, Bukti Setor dan SSP

  • Udo Al

    1. Penerbitan SPP PSDH dan DR dalam satu bulan bolehnya berapa kali ya?
    2. Kalau produksi tanggal pengesahan sama oleh P2LHP tetapi pengangkutan beda beda tempat dan LHP nya juga dipisahkan apakah SPP PSDH nya juga dipisahkan juga penerbitannya….

  • Udo Al

    Kalau dapat pembayaran insentif/honor pejabat penagih/pembantu pejabat penagih mekanismenya sebaiknya dilimpahkan kedaerah penghasil yang diatur kemudian dengan sk bupati/walikota dsbnya

  • Listya

    Apakah hasil Revisi Permenhut No. P.18/Menhut-II/2007 sudah keluar?

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!