Draft Revisi Permenhut No. P.18/Menhut-II/2007
by admin on Sep.10, 2012, under Berita
Sehubungan dengan rencana revisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2007, dengan ini disampaikan draft Permenhut dimaksud. Mohon masukan dan tanggapan disampaikan ke kami paling lambat tanggal 30 September 2012.
Masukan dapat melalui email kami: subditpnbp@dephut.net atau bersurat kepada kami yang ditujukan kepada Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan dengan mengacu tenggat waktu seperti tersebut di atas.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
September 12th, 2012 on 12:07 pm
Revisi Permenhut No.18 masa tenggang pembayaran setelah diterbitkan SPP adalah 6 hari kerja, maksudnya hari kerja pemerintah, bank, perusahaan dan masa hari cuti bersama sudah lewat atau bgmn 6 hari kerja yang dimaksud……
September 12th, 2012 on 6:03 pm
Hari kerja yang dimaksud di sini adalah hari kerja yang berlaku secara nasional.
September 26th, 2012 on 9:01 pm
saya bingung dengan pernyataan-pernyataan bisa muncul menyangkut Permenhut 30/2012.
Tumbuh alami pada APL murni sebelum terbitnya alas titel maka dipungutkah PSDH & DR ???
Tumbuh alami pada APL murni sesudah terbitnya alas titel maka dipungutkah PSDH & DR ???
Tumbuh hasil budidaya pada APL murni sebelum terbitnya alas titel maka dipungutkah PSDH & DR ???
Tumbuh hasil budidaya pada APL murni sesudah terbitnya alas titel maka dipungutkah PSDH & DR ???
Tumbuh alami pada APL murni sebelum terbitnya alas titel maka dokumen angkutannya ???
Tumbuh alami pada APL murni sesudah terbitnya alas titel maka dokumen angkutannya ???
Tumbuh hasil budidaya pada APL murni sebelum terbitnya alas titel maka dokumen angkutannya ???
Tumbuh hasil budidaya pada APL murni sesudah terbitnya alas titel maka dokumen angkutannya ???
Mohon Bantuan dari Bapak/Ibu.
Terima Kasih
September 28th, 2012 on 1:30 pm
berkenaan sanksi telat bayar atau jatuh tempo 6 hari dari spp diterbitkan apakan dibebankan denda 2 % dari spp terhutang atau bagaimana mekanisme itu, dan spp nya seperti apa formatnya..
Bagi Pejabat Penagih saya sangat mendukung diberikan honor jika perlu 3 x gaji pokok nya dibayarkan, karena insentif DBH tidak boleh dianggarkan kecuali pajak daerah dan retribusi daerah….
UPT yang dimaksudkan dalam draf ini, UPT apa ya ? (BP2HP, UPT Ditjen BPK dsbnya}