Send the following on WhatsApp
Continue to ChatPengenaan Pungutan Penggantian Nilai Tegakan (PNT) Terhadap Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Yang Melaksanakan Kegiatan Penyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman http://subditpnbp.dephut.net/?p=225