Sosialisasi Pengenaan/Pemungutan Iuran Kehutanan dan Referensi 15 Digit Bagi Pejabat Penagih dan Wajib Bayar di Papua Barat
by admin on Jun.21, 2012, under Berita
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Kehutanan Nomor INST.4/Menhut-III/2008 tanggal 28 April 2008 tentang Penanganan Pelaksanaan Tindak Lanjut Laporan Pemeriksanaan BPK RI Lingkup Departemen Kehutanan dan surat Menteri Kehutanan Nomor S.49/Menhut-III/Rhs/2008 tanggal 28 April 2008 hal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI, kepada DIrektorat Jenderal BPK dalam hal ini Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan untuk meningkatkan sistem pembayaran iuran kehutanan dengan menggunakan referensi 15 digit kepada daerah khususnya kepada Pejabat Penagih dan Wajib Bayar, dengan ini akan dilaksanakan Sosialisasi sebagai mana dimaksud.