Permendag Nomor 22/M-Dag/Per/4/2012
by admin on Apr.26, 2012, under Aturan
Permendag ini adalah perubahan atas Permendag Nomor 12/M-Dag/Per/3/2012 tanggal 06 Maret 2012.
Permendag ini berlaku sejak tanggal 25 April 2012 s.d. 30 Juni 2012.
by admin on Apr.26, 2012, under Aturan
Permendag ini adalah perubahan atas Permendag Nomor 12/M-Dag/Per/3/2012 tanggal 06 Maret 2012.
Permendag ini berlaku sejak tanggal 25 April 2012 s.d. 30 Juni 2012.
Use the form below to search the site:
Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!
A few highly recommended websites...
All entries, chronologically...
April 27th, 2012 on 1:28 pm
Surat Edaran tentang Harga Patokan PSDH menyesuaikan Permendag Nomor 22/M-Dag/Per/4/2012 mana Pak ???
April 27th, 2012 on 1:30 pm
Surat edaran sedang menunggu tanda tangan Direktur BIKPHH.
April 28th, 2012 on 10:14 am
Terima kasih infonya Bp. Admin
May 1st, 2012 on 11:32 am
SPP PSDH yang diterbitkan tanggal 25 April 2012 tarifnya menyesuaikan harga patokan permendag No. 12/…dan telah dibayar, Gimana Restitusinya karena Setoran melebihi untuk produksi berikutnya maupun target produksi izin, sementara SPP Suplesi belum dibayar. Seperti APA SPP PSDH formatnya…..
May 1st, 2012 on 11:47 am
Pengenaan kewajiban didasarkan pada tanggal sah nya LHP. Jadi apabila pengesahan LHP pada tanggal 24 April 2012, masih menggunakan harga patokan permendag no. 12.
Apabila ada kelebihan bayar, misalnya LHP disahkan pd tanggal 25 April atau setelahnya namun masih menggunakan permendag no. 12, maka dilakukan restitusi. Jadi apabila nanti muncul kewajiban pada periode berikutnya lagi, tinggal diperhitungkan saja selisihnya, dan apabila masih ada kekurangan, harus dibayarkan dulu kekurangannya, baru SPP tersebut dianggap lunas.
May 1st, 2012 on 8:01 pm
Pada P.18/Menhut-II/2007 tanggal 22 Mei 2007 BAB VII SANKSI, pasal 26 antara lain diatur bahwa Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang sah yang belum melunasi tunggakan DR setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi pencabutan IUPHHK dan izin lainnya yang sah. Apa betul pasal 26 ….tunggakan DR sementara PSDH tidak kena sanksi
May 2nd, 2012 on 9:37 am
Kami sedang mengonsep revisi Permenhut P.18. Kami akan masukkan kekurangan itu dalam revisi tersebut.
May 2nd, 2012 on 8:41 am
Kalau tgl LHP 23 April 2012 disahkan P2LHP dan SPP PSDH baru diterbitkan tgl 25 April 2012, apakah permendag no 12 berlaku disini????
May 2nd, 2012 on 9:41 am
LHP sah pd tanggal 23 April 2012, maka itu yang dijadikan dasar pengenaan kewajiban. Karena masa berlaku Permendag Nomor 12 adalah 06 Maret 2012 s.d. 24 April 2012, maka masih menggunakan Permendag Nomor 12.
May 2nd, 2012 on 2:57 pm
Bisa nggak BIKPHH buat surat edaran segera mungkin tentang dasar pembayaran PSDH karen perubahan Harga Patokan HH tanggal pengesahan LHP oleh P2LHP karena selama ini Wajib Bayar terpaku pada tanggal SPP PSDH yang diterbitkan, terima kasih informasi
May 3rd, 2012 on 9:04 am
Sebetulnya di dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenhut No. 18 Tahun 2007 serta Pasal 80 ayat (1) PP No. 6 Tahun 2007 sudah jelas disebutkan, bahwa PSDH dan DR dikenakan berdasarkan LHP. Tentunya LHP di sini adalah LHP yang sah.
Namun kami akan mempertimbangkan dalam hal penegasan di dalam surat edaran. Terima kasih atas masukannya.
May 3rd, 2012 on 8:37 pm
Bagaimana SPP Tambahan PSDH lewat tenggang waktu 6 hari kerja baru dibayar, apa sanksi bagi yang melewati waktu yang telah ditentukan tersebut????
May 3rd, 2012 on 8:49 pm
Diperlakukan sama dengan SPP reguler, jadi apabila lebih dari 6 hari belum dibayar, diterbitkan surat peringatan. Apabila sampai 3x surat peringatan belum dibayarkan, maka penagihannya diserahkan ke KPKNL dan izin nya dicabut.
Dan sebagaimana disebutkan dalam SE.4/VI-BIKPHH/2012 tgl 15 Februari 2012, selama masih menunggak, maka layanan SKSKB nya dihentikan sementara.
June 21st, 2012 on 8:20 am
Kapan Keluar perubahan Peraturan P.18/Menhut-II/2007 tanggal 22 Mei 2007, karena pengenaan kayu sitaan hanya untuk DR saja PSDH tidak ditercantum dan nomor rekening tidak ada dan SPP PSDH/DR juga tidak disebutkan,untuk kayu lelang dsbnya, terus blanko SPP PSDH dan atau DR tembusan lembar keempat untuk UPT Ditjen BPK.
June 21st, 2012 on 12:49 pm
Revisi Permenhut No. P.18 Tahun 2007 dijadwalkan akhir tahun sudah ditandatangani.
July 7th, 2012 on 8:29 am
Mengapa Register Penerimaan PSDH, DR, dan IIUPH untuk bulan Juni 2012 belum keluar, Apa penyebabnya lambat….