Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Sosialisasi Pengenaan/Pemungutan Iuran Kehutanan dan referensi 15 Digit Bagi Pejabat Penagih dan Wajib Bayar (18 April s.d. 20 April 2012)

by on Apr.04, 2012, under Pengumuman

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Kehutanan Nomor INST.4/MENHUT-III/2008 tanggal 28 April 2008 tentang Penanganan Pelaksanaan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Lingkup Departemen Kehutanan dan surat Menteri Kehutanan Nomor S.49/MENHUT-III/RHS/2008 tanggal 28 April 2008 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada Direktorat Jenderal BPK dalam hal ini Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan untuk meningkatkan sistem pembayaran iuran kehutanan dengan menggunakan referensi 15 digit kepada daerah khususnya kepada Pejabat Penagih dan Wajib Bayar.

Sosialisasi Ketentuan Iuran Kehutanan


Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!