Sosialisasi Pengenaan/Pemungutan Iuran Kehutanan dan referensi 15 Digit Bagi Pejabat Penagih dan Wajib Bayar (18 April s.d. 20 April 2012)
by admin on Apr.04, 2012, under Pengumuman
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Kehutanan Nomor INST.4/MENHUT-III/2008 tanggal 28 April 2008 tentang Penanganan Pelaksanaan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Lingkup Departemen Kehutanan dan surat Menteri Kehutanan Nomor S.49/MENHUT-III/RHS/2008 tanggal 28 April 2008 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada Direktorat Jenderal BPK dalam hal ini Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan untuk meningkatkan sistem pembayaran iuran kehutanan dengan menggunakan referensi 15 digit kepada daerah khususnya kepada Pejabat Penagih dan Wajib Bayar.