Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Permendag Republik Indonesia No. 09/M-DAG/PER/2/2012

by on Mar.26, 2012, under Aturan

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan.

Permendag No. 9 Tahun 2012


Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!