Surat Edaran tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda 10 (sepuluh) kali PSDH Terhadap Pelanggaran PUHH
by admin on Sep.16, 2011, under Aturan
Surat Edaran Nomor SE.8/VI-BIKPHH/2011 tanggal 13 September 2011 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda 10 (sepuluh) kali PSDH Terhadap Pelanggaran Penatausahaan Hasil Hutan.
September 3rd, 2012 on 11:39 am
Selamat siang,
Saya mau bertanya, intinya dengan surat edaran diatas kalau kita melanggar tata usaha hasil hutan, (misal) FAKB yang berbeda dengan jumlah aktual, dokumen ada 100 potong, aktual ada 150 potong, apakah sisa nya didenda 10 x PSDH atau ada penyelidikan lebih lanjut? ataukan masuk ke pidana karena dianggap tidak ada dokumen? atau bagaimana penanganannya apabila ada perbedaan antara jumlah dokumen (FAKB) dan aktual sewaktu di tempat pembongkaran.
terima kasih.