Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

1 Comment for this entry

  • Johnny

    Selamat siang,

    Saya mau bertanya, intinya dengan surat edaran diatas kalau kita melanggar tata usaha hasil hutan, (misal) FAKB yang berbeda dengan jumlah aktual, dokumen ada 100 potong, aktual ada 150 potong, apakah sisa nya didenda 10 x PSDH atau ada penyelidikan lebih lanjut? ataukan masuk ke pidana karena dianggap tidak ada dokumen? atau bagaimana penanganannya apabila ada perbedaan antara jumlah dokumen (FAKB) dan aktual sewaktu di tempat pembongkaran.

    terima kasih.

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!