Sub Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Archive for October 15th, 2014

Permenhut No. P.76 Tahun 2014

by on Oct.15, 2014, under Aturan

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 kepada setiap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan diwajibkan membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/99 tentang Penetapan Kembali Besarnya Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Untuk Seluruh Indonesia, telah diatur besaran tarif IHPH, IHPHTI, IHPH Bambu, IHPH Rotan dan tarif progresif;

Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, besaran tarif IHPH, IHPHTI, IHPH Bambu dan IHPH Rotan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 700/Kpts-II/99 harus disesuaikan lagi;

Bahwa sebagaimana dimaksud hal-hal di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan;

maka ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan.

P.76 Tahun 2014

Leave a Comment :, , , , more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!